BERITA JAKARTA – Terbukti bersalah menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memuluskan vonis bebas sang klien atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, advokat Lisa Rahmat divonis 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak sanggup membayar.
Majelis Hakim menyatakan dalam amar putusannya Lisa terbukti memberikan suap senilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Suap tersebut diberikan kepada 3 Hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tujuannya suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Uang tersebut bersumber dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja yang juga telah divonis 3 tahun penjara atas perannya.
Tak hanya itu, Lisa juga dinyatakan bersekongkol dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar untuk menyuap Hakim Agung, Soesilo dengan janji uang Rp 5 miliar.
Meski uang belum sempat diserahkan, perbuatan itu tetap dianggap sebagai pemufakatan jahat.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor.
Pihak Lisa Rachmat menyatakan masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut.
Setelah sempat divonis bebas di PN Surabaya, Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung.
Kasusnya menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rekayasa hukum. (Sofyan)






