Suap Hakim PN Surabaya, Advokat Lisa Rahmat Divonis 11 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Lisa Rahmat

Foto: Advokat Lisa Rahmat

BERITA JAKARTA – Terbukti bersalah menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memuluskan vonis bebas sang klien atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, advokat Lisa Rahmat divonis 11 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak sanggup membayar.

Majelis Hakim menyatakan dalam amar putusannya Lisa terbukti memberikan suap senilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Suap tersebut diberikan kepada 3 Hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Tujuannya suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Uang tersebut bersumber dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja yang juga telah divonis 3 tahun penjara atas perannya.

Tak hanya itu, Lisa juga dinyatakan bersekongkol dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar untuk menyuap Hakim Agung, Soesilo dengan janji uang Rp 5 miliar.

Meski uang belum sempat diserahkan, perbuatan itu tetap dianggap sebagai pemufakatan jahat.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Lisa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor.

Pihak Lisa Rachmat menyatakan masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut.

Setelah sempat divonis bebas di PN Surabaya, Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung.

Kasusnya menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rekayasa hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB