BERITA BEKASI – Korban dugaan penipuan dan penggelapan Yayan Maryana memenuhi panggilan Unit Harta Benda (Harda) Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk diperiksa sebagai pelapor, Selasa (10/6/2025) malam.
Yayan datang bersama istrinya sepulang kerja sekitar pukul 19.30 WIB dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Masyarakat (LBH-PKM).
Yayan bersama istrinya merupakan korban dugaan mafia tanah, terkait pembelian rumah dengan lahan seluas 83 M2 yang berlokasi di Kp. Jati Gang Abdul Qodir RT 04 RW 015, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Bebelan.
Kepada Matafakta.com, Ketua Advokasi LBH PKM, Agus Budiono mengatakan, Yayan bersama istrinya membeli rumah diatas lahan seluas 83 M2 tersebut tahun 2016 melalui perantara MS yang merupakan kaki tangan. H. AR dan Hj. MM.
“Rumah dengan kondisi bangunan apa adanya diatas lahan seluas 83 M2 tersebut, dibelinya tahun 2016 sebesar Rp120 juta. Sekarang kondisi rumah setelah direnovasi total sudah sangat layak untuk dihuni,” kata Agus, Rabu (11/6/2025).
Namun sayangnya, lanjut Agus, Yayan bersama istrinya sampai sekarang belum menerima sertifikat yang dijanjikan MS selaku prantara, H. AR dan Hj. MM selaku pemilik sekaligus penjual rumah kepada Yayan dan istrinya.
“Kenapa tidak langsung diberikan sertifikat, karena waktu itu alasannya surat tanahnya masih nginduk. Jadi nunggu proses pecah surat dulu baru akan diberikan kepada Yayan bersama istrinya selaku pihak pembeli,” tutur Agus.
Selanjutnya, sambung Agus, ditengah penantiannya, Yayan bersama istrinya kedatangan petugas, tapi sayangnya, bukan petugas dari pihak BPN untuk keperluan pembuatan sertifikat, melainkan petugas Bank Mandiri yang memberikan surat peringatan.
“Setelah mendapatkan keterangan dari petugas Bank Mandiri, ternyata lokasi rumah dan lahan tersebut, sudah menjadi jaminan pinjaman sebesar Rp200 juta dan sudah dibalik nama atas nama MS selaku prantara dan kaki tangan H. AR dan Hj. MM,” ungkapnya.
Artinya, kata Agus, setelah melakukan pecahan surat induk, bukannya dibalik nama Yayan Maryana selaku pembeli yang sudah lama menungga, malah dibalik nama atas nama MS selaku prantara untuk pinjaman Bank Mandiri sebesar Rp200 juta.
“Yayan bersama istrinya membeli rumah tersebut tahun 2016. Sementara pinjaman Bank Mandiri itu tahun 2019. Artinya Yayan bersama keluarganya sudah menempati rumah tersebut kok pinjamannya bisa lolos? Apa pihak Bank Mandiri tidak melakukan survey ke lokasi?,” sesalnya.
Lebih jauh Agus mengatakan, jika pihak Bank Mandiri atau petugas melakukan survey langsung ke lokasi rumah atau lahan yang bakal dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Mandiri sebesar Rp200 juta, tentu tidak akan terjadi.
“Kan dirumah itu ada orangnya pastikan ditanya bahwa rumah dan lahan tersebut, sudah dibelinya tahun 2016 dan sekarang lagi menunggu proses pecah sertifikat, bukan mau pinjam duit ke Bank. Dan posisi MS pun akan terungkap sebagai prantara, bukan pemilik,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Agus, pihaknya juga menyayangkan pihak Bank Mandiri yang tidak cermat dalam melakukan “credit analyst” atau “loan officer” yang bertugas untuk mengevaluasi dan menganalisis kelayakan jaminan yang diajukan calon peminjam kepada Bank.
“Lah itu bagaimana sekelas Bank Mandiri kinerjanya begitu ya bisa bobol Bank alias merugi menerima jaminan calon nasabah yang tidak jelas. Sekarang lagi berproses di Unit Harda kita tunggu aja hasil pengembangannya,” pungkas Agus. (Hasrul)






