Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Presiden Prabowo Cabut IUP Raja Ampat

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Helmi, SE

Foto: Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Helmi, SE

BERITA BEKASI – Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bekasi, Helmi, mendukung langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua.

“Kami dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi sangat mendukung langkah tegas Pak Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua,” kata Helmi kepada Matafakta.com, Rabu (11/6/2025).

Keputusan itu, kata Helmi, diumumkan dalam Konferensi Pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa 10 Juni 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara (Sekneg) Prasetyo Hadi, setelah evaluasi lintas Kementerian yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh yang melibatkan sejumlah Kementerian terkait diantaranya ESDM, KLH, KLHK dan Kementerian Sekretariat Negara serta Sekretariat Kabinet,” ujarnya.

Ke-empat perusahaan itu, lanjut Helmi yakni, PT. Anugrah Surya Pratama (PT. ASP), PT. Mulia Raymond Perkasa (PT. MRP), PT. Kawei Sejahtera Mining (PT. KSM) dan PT. Nurham merupakan langkah tepat untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

“Pak Presiden Prabowo Subianto adalah figur pemimpin yang selalu memperhatikan pelestarian alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Tentu, kita mendukung penuh kegiatan-kegiatan yang merusak alam dan lingkungan hidup,” ulas Helmi.

Ke-empat perusahaan itu, sambung Helmi, terbukti telah melakukan aktivitas yang merusak ekosistem berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh tim gabungan yang turun langsung kelokasi atau wilayah pertambangan yang sempat viral menjadi sorotan public.

“Sebagian wilayah konsesi perusahaan ternyata masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Padahal, status Geopark mengharuskan perlindungan ketat terhadap keanekaragaman hayati laut dan darat,” jelasnya.

Apalagi, tambah Helmi, Presiden Prabowo Subianto akan menjadikan Raja Ampat salah satu destinasi wisata setrategis yang akan terganggu jika alamnya rusak akibat aktivitas pertambangan yang tidak memperhatian kerusakan alam atau lingkungan hidup.

“Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Karena itu, Pemerintah Daerah dan masyarakat harus kritis agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga,” pungkas Helmi. (Mul)

Berita Terkait

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak
Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Lewat Liquid Vave, AKHERA Desak Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Penegakkan Hukum Karhutla, Menhut: 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:28 WIB

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

Senin, 14 September 2026 - 22:11 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Minggu, 13 September 2026 - 17:57 WIB

Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja

Sabtu, 12 September 2026 - 19:39 WIB

Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB