Dinilai Tutupi Kebokbrokan, Perumda Tirta Bhagasasi Ambil Jalur Pintas!

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Perumda Tirta Bhagasasi

Kantor Perumda Tirta Bhagasasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membuka seleksi calon Direksi dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi untuk periode 2025.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor: 500/008/Pansel-PerumdaTB/2025 oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Seleksi ini mencakup jabatan Direktur Umum, Direktur Teknik dan Anggota Dewan Pengawas Independen yang prosesnya akan berlangsung mulai 4-10 Juni 2025.

Uji kelayakan dijadwalkan pada 16–18 Juni 2025, termasuk tes psikotes, akademis, penulisan makalah dan wawancara dengan Bupati.

Namun, pengumuman ini justru memunculkan kembali sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil, terutama terkait pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang dianggap cacat administratif.

Aktivis kebijakan publik Bekasi, Mahamuda Jaelani, mengecam keras proses pengangkatan Direktur Usaha sebelumnya yang dinilai tidak melalui mekanisme hukum dan meritokrasi yang benar.

“Pemkab harus menjawab dosa administrative. Pengangkatan dari staf ahli langsung jadi Plt Direktur Usaha, lalu ditetapkan secara definitif tanpa seleksi terbuka, itu bukan hanya cacat administrasi,” tegas Mahmuda, Rabu (4/6/2025).

“Tapi itu pembangkangan terhadap prinsip Good Governance! Bekasi jangan terus dijadikan laboratorium eksperimen kekuasaan,” sambung Mahamuda.

Dikatakan Mahmuda, seleksi yang kini diumumkan justru menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini bentuk pemutihan terhadap jabatan yang sebelumnya dipaksakan? atau hanya panggung legitimasi bagi sosok yang sudah ditentukan?.

“Kalau seleksi ini hanya formalitas untuk mengesahkan yang sudah ditetapkan lewat jalur pintas, lebih baik diumumkan saja sebagai lelucon Negara. Rakyat bukan penonton bodoh!,” sindirnya.

Cacat Administratif: Usia Tak Memenuhi, Prosedur Tak Dilalui

Sebelumnya, penunjukan Ade Efendi Zarkasih sebagai Plt Direktur Usaha dan kemudian menjadi Direktur definitif menuai kritik keras dari DPRD dan GMNI. Hal ini melanggar:

* Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018 yang mewajibkan seleksi terbuka bagi Jabatan Direksi.

* Peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 23 Tahun 2024, tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

* Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor: 6 Tahun 2023, tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

Masih kata Mahmuda, masyarakat sipil kini menanti apakah seleksi 2025 ini benar-benar objektif dan terbuka atau hanya bagian dari agenda terselubung untuk “meresmikan” jabatan yang telah disandera sebelumnya.

“Bekasi butuh keberanian politik untuk memutus rantai manipulasi birokrasi. Kalau mau transparan, buka saja hasil seleksi sebelumnya, siapa yang terlibat dan bagaimana prosesnya,” imbuh Mahmuda.

“Jangan biarkan BUMD ini dikuasai oleh tangan-tangan gelap yang hanya cari rente,” tambahnya.

Dengan mata publik yang kini tertuju pada proses seleksi ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki momen emas untuk membuktikan bahwa BUMD bukanlah milik elite, melainkan milik rakyat.

“Akankah momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki citra dan tata kelola? ataukah justru menjadi bukti bahwa reformasi hanyalah narasi tanpa niat?,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB