Bupati Bekasi Diminta Evaluasi Rangkap Jabatan Ketua BPD Sumbereja

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Ketua DPC Komunitas Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KPK- PEPANRI) Kabupaten Bekasi, M. Qadafi soroti polemik rangkap jabatan atau dobel job Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbereja, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Barkah Fatimah, S.Pd.

“Barkah Fatimah selain menjabat sebagai Ketua BPD Sumbereja yang bersangkutan juga terikat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K sebagai guru di SDN Sumbereja 02,” terang Qadafi kepada Matafakta.com, Rabu (4/6/2025).

Selain, kata Qadafi, rawan dengan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi yang lain baik di Forum BPD itu sendiri maupun dilingkungan kerja SDN Sumbereja 02.

“Bupati Bekasi wajib melakukan evaluasi kinerja Barkah Patimah yang mendapatkan dobel job begitu juga dengan honor atau gaji diperoleh dobel yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi. Apa sudah tidak ada lagi orang di Desa Sumbereja yang berpotensi,” sindirnya.

Lebih jauh Qadafi mengatakan, sudah tertuang diaturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, termasuk P3K yang dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan atau dobel job bahkan dengan saksi putus kontrak dan diberhentikan.

“Larangan itu secara tegas tertuang dalam PP Manajemen PNS, ASN dan Manajemen P3K dan sanksinya mereka akan diputus kontrak bahkan diberhentikan. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Bupati Bekasi,” ulasnya.

Masih kata Qadafi, larangan rangkap jabatan bagi Ketua BPD tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa, tapi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 34 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan UU Desa dan PP Nomor: 110 tahun 2016, tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 Pasal 26.

“Apakah mampu seorang Barkah Patimah dobel job dengan membagi waktu, tenaga, pikiran, secara profesional sebagai Ketua BPD Sumbereja dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya? Apa yang bersangkutan hanya mengejar pendapatan saja?,” tutur Qadafi.

Hal inipun, tambah Qadafi, berangkat dari adanya informasi dan keluhan dari beberapa pihak, terkait rangkap jabatan (dobel job), Barkah Fatimah yang selain sebagai Ketua BPD juga terikat P3K di SDN 02 Sumbereja sebagai guru.

“Kita akan segera melayangkan surat kepada Bupati Bekasi serta kepada Dinas Badan Kepegawaian Daerah atau BKD agar hal ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah,” pungkas Qadafi. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB