BERITA BEKASI – Unit Harta Benda (Harda) Polres Metro Kabupaten Bekasi, mulai Lidik kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Yayan Maryana, terkait pembelian lahan seluas 83 M2 yang berlokasi di Kp. Jati Gang Abdul Qodir RT 04 RW 015, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Bebelan.
“Alhamdulillah kita baru dari Polres Kabupaten Bekasi, sudah mulai Lidik untuk melakukan pemeriksaan atau pengusutan terhadap kasus tersebut,” terang Agus Budiono selaku Ketua Advokasi LBH Perisai Keadilan Masyarakat (PKM) kepada Matafakta.com, Selasa (3/6/2025).
Memang, kata Agus, pihaknya berharap Penyidik Unit Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi, segera melakukan proses hukum terhadap terlapor H. AR dan Hj. MM yang sudah melakukan perbuatan curang sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP yang menimpa kliennya.
“Sebab, pihak Bank Mandiri sudah berulang-ulang mendatangi korban pelapor untuk menyeggel rumah yang lahannya sudah dibelinya sejak tahun 2016 seharga Rp120 juta dari terlapor H. AR dan Hj. MM secara kes, bukan ngutang atau kredit,” tegas Agus.
Tahu-tahu, sambung Agus, pihak Bank Mandiri menerangkan bahwa lahan yang sekarang sudah berdiri rumah atau dibangun tersebut sudah menjadi jaminan di Bank Mandiri dengan pinjaman sebesar Rp200 juta oleh terlapor H. AR dan Hj. MM.
“Klien kami sejak 2016 hingga kini masih menunggu sertifikat yang dijanjikan. Karena waktu itu, korban disuruh sabar dengan alasan belum dipecah. Tahu-tahu bukan sertifikat yang datang malah petugas Bank Mandiri yang datang mau melakukan penyeggelan,” ujar Agus.
Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga menyesalkan pihak Bank Mandiri yang tidak melakukan survey secara langsung ke lokasi atau lahan yang akan dijaminkan terlapor H. AR dan Hj. MM sebagai pinjaman uang sebesar Rp200 juta tersebut.
“Pinjaman uang sebesar Rp200 juta yang diajukan terlapor H. AR dan Hj. MM itukan tahun 2019. Sementara, korban pelapor atau klien kami sudah sejak tahun 2016 berada disitu. Artinya, kalau pihak Bank Mandiri melakukan survey langsung kelapangan, tentu tidak terjadi,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Agus, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap terlapor H. AR dan Hj. MM yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya Yayan Maryana yang kehidupan keluarganya kini diusik pihak Bank Mandiri.
“Pada prinsipnya kami Tim Hukum LBH PKM apapun ceritanya tetap akan mempertahankan rumah klien kami dan mendorong proses hukum terhadap terlapor H. AR dan Hj. MM yang telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” pungkas Agus. (Hasrul)






