BERITA JAKARTA – Seorang pengusaha asal Papua Hamka Jaya (HJ) diwakili Kuasa Hukumnya Yulinanto, SH, berencana melapor ke Polres Jakarta Timur wilayah hukum Polda Metro Jaya usai diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian senilai Rp1 miliar.
“Niatnya besok Selasa 3 Juni 2025 kita akan mendatangi Polres Jakarta Timur yang termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Yulianto kepada Matafakta.com, Senin (2/6/2025).
Laporan itu, lanjut Yulianto, ditujukan terhadap dua orang terduga pelaku aksi penipuan terhadap kliennya yakni DSN dan SKN selaku Direktur Utama PT. Cardig Air perusahaan charter pesawat (maskapai Kargo Udara) yang berkantor di Jakarta Timur dan beroperasi di wilayah Papua.
“Klien kami HJ adalah seorang pengusaha yang rutin menggunakan jasa charter pesawat Kargo untuk keperluan bisnisnya untuk mengirim barang usahanya,” terangnya.
Sekitar bulan Desember 2023, DSN yang mewakili PT. CA menghubungi HJ dan mengutarakan maksudnya untuk mengajukan pinjaman untuk kepentingan permodalan dan pinjaman tersebut disepakati sebagai deposito charter pesawat rute Sentani–Wamena yang akan digunakan HJ.
“Pada 12 Desember 2023 bertempat di kantor PT. CA, DSN telah membuat dan menandatangani tanda terima uang sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan layanan charter pesawat rute Sentani–Wamena yang biasa digunakan HJ.
“Kemudian 22 Desember 2023, HJ telah melakukan loading barang-barang yang akan dikirimkan ke Kabupaten Wamena kedalam pesawat yang dimiliki DSN. Akan tetapi DSN dan PT. CA secara sepihak membatalkan penerbangan yang seharusnya dijadwalkan terbang ke Kabupaten Wamena untuk mengirimkan barang milik HJ,” jelasnya.
Bahwa, sambung Yulianto, dalam kenyataannya sampai dengan 1 tahun lebih lamanya, DSN dan PT. CA tidak memenuhi kewajiban untuk melayani perjalanan HJ di Papua. Justru DSN dan PT. CA berkilah bahwa uang yang diterimanya adalah pinjaman dan bukan untuk keperluan charter pesawat.
Menurut Yulinanto, perbuatan yang dilakukan terduga DSN dan KSN selaku dirut PT. CA telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
“tipu gelap dalam konteks utang-piutang bisa dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan, khususnya jika melibatkan unsur tipu muslihat atau kebohongan yang dilakukan untuk mendapatkan utang atau menghapuskan piutang,” tuturnya.
Dalam hal ini, DSN dan SKN selaku dirut PT. CA mendapatkan utang sebesar Rp1 miliar dengan melibatkan unsur kebohongan dengan menjanjikan deposito charter pesawat yang akan digunakan oleh HJ pengusaha asal Tanah Papua tersebut.
“Kami meyakini Polres Jakarta Timur melalui Satreskrim akan menindaklanjuti laporan yang akan dibuatnya pada Selasa 3 Juli 2025,” ucap Yulianto.
Apalagi, tambah Yulianto, AKBP Dicky Fertoffan yang baru saja ditunjuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merupakan salah satu lulusan Akpol 2006 yang tentu sangat memahami betul alur perkara yang merugikan kliennya.
“Kita berharap dapat segera untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan agar klien kami yang sudah menjadi korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya,” pungkas Yulianto.
Seperti diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Putusan Nomor: 455/Pdt.G/2024/PNJkt.tim yang diputuskan pada 19 Mei 2025, Majelis Hakim telah mengeluarkan Putusan salah satunya adalah menghukum tergugat untuk membayar Pinjaman Uang penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp1 miliar. (Sofyan)






