BERITA BEKASI – Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti carut marutnya pengelolaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, Kamis (22/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi 3, Sarif Marhaendi meminta kepada pihak Pengembang segera melakukan serah terima lahan fasos fasum ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Penyerahan lahan fasos fasum ke Pemkab Bekasi merupakan kewajiban pihak Pengembang yang perlu di jalankan,” kata Sarif.
Karena, sambung Sarif, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 9 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan, Rusun dan Perniagaan.
“Pasal 23 untuk Perumahan dibawah 10 Ha paling lambat 3 tahun. Untuk luas lahan 10–25 Ha paling lambat 5 tahun dan yang luas lahan diatas 25 Ha diberikan tempo 10 tahun,” ujarnya.
Sementara, kata Sarif, dari 526 Pengembang baru hanya 105 Pengembang yang taat Perda Nomor: 9 tahun 2027 yang sudah menyerahkan Fasos-Fasumnya ke Pemkab Bekasi.
“Kalau kita lihat baru 30 persen. Sudah semestinya melakukan segera menyerahkan fasos-fasum jika merujuk ke Pasal 23,” tegas Sarif.
Selain itu, Sarif juga mendorong Pengembang agar melakukan serah terima lahan fasos-fasumnya, karena banyak aduan juga dari masyarakat.
“Kesulitannya ketika membangun infraseruktur, karena SIPD DPRD terbentur dengan sistem yang mana Dinas Perkimtan hanya bisa membangun yang sudah diserah terimakan,” jelasnya.
Sarif juga menuntut kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan harus lebih serius lagi dalam Penegakan Hukum apabila ada pihak Pengembang yang lalai dan tidak menjalankan kewajibannya.
Karena, tambah Sarif, dalam Pasal 41 ada sanksi pidana setiap pihak Pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
“Pengenaan sanksi pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1). Diberikan dalam bentuk denda paling banyak Rp5 miliar dan pencabutan ijin,” pungkasnya. (Hasrul)






