BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diminta jangan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkan masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin menyoroti kinerja Kejari Kota Bekasi.
“Kasus dugaan korupsi Rp9 miliar di Dinas Pendidikan Kota Bekasi kemana? kok hanya kasus Dispora yang naik,” terang Beni kepada Matafakta.com, Selasa (20/5/2025).
Dua kasus itu, kata Beni, yakni, pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berbarengan dengan kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi.
“Kedua kasus itu berangkat dari temuan LHP BPK tahun 2023 namun tampaknya kasus dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi yang menjadi atensi,” tuturnya.
Dikatakan Beni, penegakan hukum harus menangani semua kasus korupsi tanpa membedakan status sosial, jabatan, politik atau kekuasaan.
“Korupsi harus ditangani secara adil dan transparan, tanpa pilih kasih. Penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan prinsip keadilan,” ulasnya.
“Dimana semua pihak yang terbukti bersalah harus dikenakan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya,” jelas Beni.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Disdik Kota Bekasi, mengalokasikan anggaran Rp17.919.080.000 untuk proyek TIK SD dan SMP pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Anggaran yang digelontorkan melalui APBD TA 2023 itu terdiri dari Rp11.424.000.000 untuk belanja proyek komputer All in One dan Rp6.495.080.000 untuk proyek sarana TIK SMP. (Aji)






