BERITA BEKASI – Kuasa hukum kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporan) Kota Bekasi, Yoga Gumilar mengaku keget atas penahanan AZ dan AR.
“Kaget saat keduanya ditetapkan tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Bulak Kapal Bekasi Timur untuk menjalani masa tahanan 20 hari kedepan,” terangnya kepada Matafakta.com, Jumat (16/5/2025).
“Pastinya mereka juga sangat kaget dengan kondisi yang terjadi kemarin atau semalam,” sambung Yoga lagi.
Ketika ditanya soal sesumbarnya AZ jika sampai ditetapkan sebagai tersangka akan teriak atau bawa-bawa atau menyeret nama Walikota Bekasi, Yoga mengaku belum mengetahui akan hal itu dari kliennya.
“Ngak tahu kalau soal itu belum dapat informasi dari klien. Namun demikian pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu kepada kedua mantan pejabat Dispora Kota Bekasi tersebut,” jelasnya.
Saat disoal tentang dugaan kejanggalan terhadap penetapan tersangka kepada pihak ketiga atas adanya dugaan tuker kepala, Yoga menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak Penyidik Kejaksaan.
“Kita tunggu saja, proses hukum yang sedang berjalan, kami percaya rekan-rekan Jaksa pada Kejari Kota Bekasi profesional dan memiliki jam terbang tinggi,” ungkapnya.
Upaya yang saat ini, tambah Yoga yang tengah disiapkan para pihak yang berstatus tersangka, pihak Kuasa akan diskusikan langkah-langkah hukum yang tepat kepada para pihak keluarga dari kedua tersangka AZ dan AR.
“Kami akan diskusikan dahulu dengan pihak keluarga, mohon doanya semoga masalah ini cepat selesai,” pungkas Yoga. (Dhendi)






