BERITA BEKASI – Tim hukum Perisai Keadilan Masyarakat (PKM) mendampingi Yayan Maryana selaku korban dugaan mafia tanah yang terancam bakal kehilangan rumahnya.
Kepada Matafakta.com, Ketua PKM, Beni Chandra Zaenuddin menceritakan, sebidang tanah yang dibeli kliennya tahun 2016 tersebut ternyata diagunkan ke Bank Mandiri sebesar Rp200 juta.
“Jadi waktu membeli tahun 2016 pihak penjual H. AR dan Hj. MM minta waktu soal sertifikat dengan alasan belum dipecah,” terang Beni, Minggu (11/5/2025).
Karena rumah, sambung Beni si penjual masih tinggal diwilayah sekitar kliennya percaya dan membayar sebesar Rp120 juta tepatnya pada tanggal 20 Maret 2016 seluas 83 M2.
“Lokasinya di Kp. Jati Gang H. Abdul Qodir RT 04 RW 015, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Berjalannya waktu, kata Beni, kliennya pun merenovasi total rumah tersebut sambil terus intern menanyakan sertifikat status lahan yang sudah lunas dibelinya tersebut.
“Dengan berbagai alasan dari pihak penjual kliennya pun bersabar menunggu hingga terakhir pihak penjual pun sudah sulit diajak berkomunikasi soal janjinya,” jelas Beni.
Dalam keadaan, lanjut Beni, sabar menungu tahu-tahu kliennya didatangi pihak Bank Mandiri, terkait adanya jaminan rumah atau lokasi lahan yang ditempatinya terkait hutang Rp200 juta yang macet.
“Klien saya bingung karena yang ditunggu sertifikat malah pihak Bank Mandiri yang datang kerumahnya, terkait adanya pinjaman uang sebesar Rp200 juta,” ungkap Beni.
Masih kata Beni, usut punya usut ternyata sertifikat lokasi rumah atau tanah yang sudah dibeli kliennya tahun 2016 itu diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman Rp200 juta.
“Sekarang klien kami rumahnya terancam mau disegel pihak Bank Mandiri terkait pinajaman Rp200 juta yang macet tersebut,” ulasnya.
Dengan kejadian ini, kata Beni, pihaknya Tim Kuasa Hukum PKM, melaporkan penjual ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dengan LP: STTLP/B/1678/V/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi.
“Ini jelas dugaan penipuan atau perbuatan curang sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP yang menimpa klien kami Yayan Maryana,” ujarnya.
Lebih jauh Beni mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan pihak Bank Mandiri yang tidak melakukan survey langsung kelapangan untuk memverifikasi data calon peminjam.
“Klien menempati rumah itu 2016. Sedangkan pinjaman 2019 yang artinya kalau pihak Bank Mandiri survey harusnya tahu bahwa rumah yang diagunkan tersebut sudah dijual ke pihak lain,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Beni, pihaknya Tim Hukum PKM tetap akan mempertahankan hak kliennya Yayan Maryana yang diduga menjadi korban mafia tanah.
“Apapun ceritanya akan kami pertahankan hak klien meski harus menempuh jalur hukum sekalipun. Kami juga berharap Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menanggapi laporan kami,” pungkas Beni. (Hasrul)






