BERITA BEKASI – Polemik pengangkatan Direktur Perusahaan (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tampaknya belum meredah.
Pasalnya, beberapa kelompok elemen masyarakat baik LSM, Ormas dan Mahasiswa di Kabupaten Bekasi, justru melayangkan laporan baik ke Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke Ombudsman RI.
Kepada Matafakta.com, Ketua Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin, mengapresiasi laporan yang telah dilayangkan beberapa kelompok elemen masyarakat Kabupaten Bekasi ke beberapa Lembaga Negara.
“Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang bertugas mengawasi dan menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk keputusan atau tindakan administrasi Pemerintahan,” kata Beni menanggapi, Kamis (8/5/2025) malam.
Begitu juga, sambung Beni, ke Kemendagri jika memang keputusan tersebut dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan masalah yang signifikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
“Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat dilaporkan ke Kejaksaan jika ada bukti kuat Bupati telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, misalnya dalam pengangkatan pejabat atau dalam pengambilan keputusan yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih jauh Beni mengatakan, pro dan kontra dalam alam demokrasi berfungsi sebagai mekanisme pengontrol dan keseimbangan kekuasaan. Kritik dan perbedaan pendapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Untuk memastikan bahwa pemerintah tetap akuntabel kepada rakyat. Namun, penting untuk diingat bahwa pro dan kontra harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan konstruktif, menghindari ujaran kebencian dan kekerasan,” ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan Beni, mengingat adanya kubu atau kelompok elemen masyarakat yang mendukung keputusan Bupati Bekasi, terkait pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih yang sekarang menjadi polemik.
“Secara pribadi dukung mendukung dalam sebuah keputusan atau kebijakan Kepala Daerah itu hal biasa asalkan tidak ada aturan atau produk hukum yang dilanggar, sehingga bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” pungkas Beni. (Mahpudin)






