BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Eko dipanggil melalui surat bernomor: SP-103/M.2.31/Fd.2/05/2025 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Sumber Jaya.
“Iya benar. Diperiksa terkait APBDes Sumber Jaya Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp1,6 miliar lebih,” terang Eko kepada Matafakta.com, Kamis (8/5/2025).
Pemeriksaan itu, kata Eko, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi bernomor: Print–1649/M.2.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 02 Mei 2025.
“Tadi diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi,” ulas Eko.
Sebelumnya, lanjut Eko, Penyidik Kejaksaan sudah lebih dulu memeriksa 3 pelapor warga Desa Sumber Jaya yakni, Endang Susanto, Fajar Shodick dan Muhammad Taufiq Arafic.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam upaya mengumpulkan keterangan tambahan guna memperkuat penyidikan yang sedang berjalan,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMPB yang sebelumnya juga turut menyuarakan akan memberikan keterangan maupun data apa adanya terkait penyidikan tersebut.
“Ya, tentu kita akan berikan sesuai apa yang kita tahu dan kita punya untuk membantu penyidik agar persoalannya menjadi terang,” pungkas Eko. (Hasrul)






