BERITA BEKASI – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memecat dua pejabat penting ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kedua pejabat itu yakni, Rahmat Damanhuri sebagai Anggota Dewan Pengawas (DP) Perumda Tirta Bhagasasi yang tertuang dalam surat Nomor: 06/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025.
Ahmad Firdaus dari jabatan Direktur Umum (Dirut) berdasarkan surat Nomor: 05/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025 yang berisi pemberhentian dengan hormat.
Pemberhentian dilakukan sehubungan dengan terjadinya perubahan KPM dan sebagai upaya menciptakan pengawasan yang lebih profesional, independen dan akuntabel.
Selain itu, pemberhentian merujuk pada hasil penilaian kinerja Direksi yang tertuang dalam Berita Acara Panelis-KPM Nomor: 002/Panelis-KPM/BKS/V/2025.
Kedua keputusan tersebut ditandatangani Bupati Bekasi selaku KPM Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dan mengacu pada sejumlah regulasi.
Termasuk, Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian. (Hasrul)






