Kisah PT. Wilmar Group Dipusaran Suap Hakim

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Dugaan keterlibatan oknum petinggi PT. Wilmar Group dalam skandal suap hakim yang memvonis lepas terhadap terdakwa korporasi pada perkara korupsi minyak goreng, bukan kali ini saja.

Sebab sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah memvonis bersalah Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor selama 1,5 tahun penjara pada 4 Januari 2023

Kemudian hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa tidak terima dan mengajukan Kasasi. Dan pada tingkat kasasi MP Tumanggor dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (15/5/2023).

Ketua Majelis Hakim Kasasi saat itu Suhadi. Sedangkan Anggota Majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun Panitera Pengganti (PP) Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan Kasasi sendiri diputus pada tanggal 12 Mei 2023.

Saat MP Tumanggor diadili tidak sendirian, melainkan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asisten Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati dan Presiden Direktur PT. Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim dalam kaitan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Terbaru, Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei dalam skandal suap hakim yang memvonis lepas terhadap terdakwa korporasi pada perkara korupsi minyak goreng.

  1. Syafei disebut menjadi pihak yang menyediakan uang suap Rp60 miliar guna memuluskan putusan perkara itu.

Diketahui Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) juga menetapkan dua advokat yakni tersangka Marcella Santoso, Ariyanto Bakri. Kedua advokat tersebut menjadi kuasa hukum PT. Wilmar Group.

Sayangnya, saat Matafakta.com berusaha untuk meminta konfirmasi ke pihak PT. Wilmar Group, Selasa 6 April 2025, tidak ada yang mau memberikan komentar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB