BERITA JAKARTA – Berkas perkara dugaan korupsi suap atau gratifikasi mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait vonis bebas Ronald Tannur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan dalam keterangan persnya.
Bani menyampaikan, bahwa Penuntut Umum telah melengkapi berkas dakwaan dan menyerahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
“Terdakwa diduga menerima suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara yang berujung pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya,” ujar Bani.
Ia mengatakan, dalam surat dakwaan tersangka Rudi Suparmono dijerat dengan sejumlah pasal alternatif dari Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.
Adapun pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 jo Pasal 18 serta Pasal 12 b jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Penuntut Umum akan menghadiri sidang perdana untuk pembacaan dakwaan setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang,” pungkas Bani. (Sofyan)






