BERITA BEKASI – Menunggu ketuk palu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait Keputusan Walikota (Kepwal) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, berpotensi tabrak Insturksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Prasetyo, menyoroti rencana berubahan anggaran Kota Bekasi 2025 melalui Perwal Nomor: 6 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor: 58 tahun 2024, tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Dalam instruksi Presiden atau Inpres Prabowo Nomor: 1 tahun 2025, mengintruksikan mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota agar mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen,” terang Aji, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, Presiden juga mengintruksikan, Kepala Daerah, membatasi belanja untuk kegiatan Seremonial, Kajian Study Banding, Percetakan, Publikasi dan Seminar atau Fokus Group Discussion (FGD) juga lebih selektif memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada penerima.
“Pemerintah Kota Bekasi dibawah kepemimpinan, Tri Adhianto justru sebaliknya melalui Perwal Nomor: 6 tahun 2025, tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor: 58 tahun 2024, tentang Penjabaran APBD TA 2025 anggarannya dinaikan,” jelasnya.
Dalam Perwal Nomor: 6 tahun 2025 itu, pada Pasal 3 disebutkan bahwa, Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2025 sebesar Rp6.798.726.328.180,00 bertambah sebesar Rp374.205.712.672,00 sehingga menjadi Rp7.172.932.040.852,00.
“Anggaran tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” tuturnya.
Pada 2025 terdapat perubahan pada beberapa pendapatan terdiri dari Anggaran Pendapatan Transfer sebesar Rp2.704.382.020.062,00, bertambah Rp374.205.712.672,00, sehingga menjadi Rp3.078.587.732.734,00 yang terdiri atas, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
“Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp2.359.488.877.248,00 bertambah sebesar Rp9.345.097.000,00, sehingga menjadi Rp2.368.833.974.248,00 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus,” jelasnya.
“Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp344.893.142.814,00 bertambah Rp364.860.615.672,00, sehingga menjadi Rp709.753.758.486,00,” sambung Aji.
Selain perubahan pada anggaran pendapatan, Kepwal tersebut juga merubah anggaran belanja daerah mulai dari belanja operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
“Semula total anggaran Rp5,7 triliun menjadi Rp5,9 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp211 miliar,” imbuhnya.
Dari keseluruhan, lanjut Aji, terdapat perubahan anggaran dengan meningkatkan belanja perjalanan dinas dalam negeri yang semula Rp134 miliar lebih menjadi Rp136 miliar lebih atau bertambah Rp1,8 miliar lebih.
“Anggaran Belanja Bantuan Sosial yang semula Rp3.285.000.000,00 bertambah Rp160.509.000.000,00, sehingga menjadi Rp163.794.000.000,00, terdiri atas belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu dan belanja bantuan sosial kepada Lembaga Non Pemerintahan baik Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Bidang lainnya,” jelas Aji.
Selain itu, anggaran belanja modal Rp1.136.011.652.263,00 bertambah Rp185.242.307.880,00, sehingga menjadi Rp1.321.253.960.143,00 terdiri atas, Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya dan Belanja Modal Aset Lainnya.
Belanja modal tanah sebesar Rp120.359.040.000,00 bertambah sebesar Rp22.630.219.743,00, sehingga menjadi Rp142.989.259.743,00. Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp247.236.320.295,00 bertambah Rp60.673.863.377,00, sehingga menjadi Rp307.910.183.672,00.
“Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp449.487.772.633,00 bertambah Rp36.008.792.760,00, sehingga menjadi Rp485.496.565.393,00, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp315.509.907.835.00 bertambah Rp65.929.432.000.00, sehingga menjadi Rp381.439.339.835,00,” pungkasnya.
Kaitan hal tersebut, saat dikonfirmasi Kordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaidi, tidak merespon. Begitu pun Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Darsono. (Dhendi)






