BERITA BEKASI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Brigez Indonesia, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi unjuk rasa sebagai bagian dari peran aktif dalam fungsi sosial kontrol, evaluasi dan monitoring terhadap jalannya Pemerintahan Daerah.
Aksi yang digelar Brigez Indonesia, merupakan bentuk komitmen Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigez Indonesia, dalam mendorong terciptanya tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Aksi Brigez Indonesia tersebut, dipicu munculnya berbagai pemberitaan yang menyoroti keputusan pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Periode 2025–2029 berdasarkan SK Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025.
Mereka menilai, pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi tersebut, tidak memenuhi persyaratan usia minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor: 6 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018.
Selain itu, proses seleksi yang semestinya dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana diamanatkan regulasi, dinilai tidak dilaksanakan secara semestinya.
“Ada ketidaksesuaian yang kami temukan, baik dari sisi usia minimal calon Direksi maupun tahapan seleksi yang tidak dijalankan secara prosedural. Ini tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegas Ketua DPW Brigez Kabupaten Bekasi, Dede Khoer Effendi, Senin (28/4/2025).
Dede menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 sudah menetapkan batas usia minimal 35 tahun dan paling tinggi 54 tahun yang masih berlaku dan belum dicabut atau dirubah.
“Sementara yang kita tahu usianya baru 34 tahun. Artinya tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor: 54 Tahun 2017 tersebut. Tentu penetapan usia itu sudah dikaji,” sindirnya.
Selain itu, lanjut Dede, memiliki keahlian untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
“Pada pasal 58, proses pemilihan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurangnya meliputi tahapan “uji kelayakan” dan kepatutan yang dilakukan tim atau lembaga professional,” ujarnya.
Dalam aksi, 200 massa Brigez Indonesia berkumpul dihalaman parkir Stadion Wibawa Mukti dan melanjutkan konvoi menuju Kantor Bupati Bekasi yang berada di Kompleks Perkantoran Pemda Bekasi, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Kita minta agar SK dari Kuasa Pemilik Modal atas pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi 2025 segera dicabut atau dibatalkan guna menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ulasnya.
Dede pun kembali menegaskan, bahwa langkah ini bukan semata bentuk penolakan terhadap individu, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas Pemerintahan Daerah agar tetap bersih, transparan dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pengangkatan pejabat dilingkungan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga marwah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)






