Ini Kata Ketua SNIPER Soal Pro Kontra Pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Foto: Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

BERITA BEKASI – Jika ada perdebatan mengenai suatu kebijakan yang berkaitan dengan Aturan atau Undang-Undang (UU), tetap saja Aturan dan UU tersebut yang harus ditegakkan, karena hal itu berkaitan dengan kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati (SNIPER) Indonesia, Gunawan, menyikapi fenomena dukung mendukung terkait pro kontra pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi milik BUMD Kabupaten Bekasi.

“Dan para pihak-pihak yang terlibat harus mencari solusi yang sesuai dengan peraturan yang ada, bukan hanya berdasarkan kepentingan atau pendapat pribadi,” terang Gunawan atau biasa disapa Mbah Goen kepada Matafakta.com, Minggu (27/4/2025).

Singkatnya, kata Gunawan, kalimat tersebut menekankan betapa pentingnya kepastian hukum, penegakan hukum dan kesepakatan bahwa Undang-Undang dan Aturan harus dihormati, terlepas dari adanya pro dan kontra dukung-mendukung.

“Sepekan ini rame antar Ormas maupun LSM pro kontra soal kebijakan Bupati Bekasi, terkait pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi yang membenturkan aturan dan UU dengan kebijakan setrategis, hak prerogatif dan sebagainya,” tutur Gunawan.

Dikatakan Gunawan, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat. Ormas dan LSM dapat menjadi mitra Pemerintah dalam berbagai program edukasi.

“Ormas dan LSM dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat terkait berbagai isu penting, termasuk dapat membantu menyosialisasikan peraturan dan kebijakan Pemerintah kepada masyarakat,” ulasnya.

Dari semua itu, lanjut Gunawan, tentu pegangannya adalah Aturan dan UU yang sudah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan pedoman atau standar yang harus diikuti dan dijalankan.

“UU dan Aturan itu berfungsi untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, menjamin kepastian hukum dan menciptakan ketertiban sosial. Jika itu sudah dijalan dengan benar maka tidak akan terjadi pro kontra ditengah masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, tambah Gunawan, pihaknya mengapresiasi peran Ormas maupun LSM khususnya di Kabupaten Bekasi yang selalu aktif menyoroti berbagai kebijakan dan pembangunan yang tentu dengan tujuan yang sama yaitu ingin Kabupaten Bekasi lebih baik.

“Tapi harus diingat dasar kita adalah UU dan Aturan yang berperan penting dalam mewujudkan tujuan Negara yang tercantum dalam UUD 1945. Artinya jalankan sesuai Konstitusi, bukan sesuai kepentingan atau pribadi,” pungkas Gunawan. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB