BERITA BEKASI – Kekuasaan konstitusional adalah kekuasaan Negara yang dibatasi dan diatur oleh Konstitusi, sehingga setiap tindakan Negara harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Konstitusi, termasuk, Bupati.
Hal itu dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Prasetyo yang ikut menanggapi polemik pengangkatan Direktur Perusahaan (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi BUMD milik Kabupaten Bekasi.
“Berbeda dengan hak Prerogatif yang merujuk pada hak istimewa atau kekuasaan yang diberikan oleh Konstitusi kepada Kepala Negara yaitu Presiden yang bersifat mandiri dan mutlak,” terang Alumni Universitas Bakrie tahun 2022 ini.
Mengutif Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan mengatakan, Hak Prerogatif hanya ada pada Presiden yakni hak yang tidak dimintai pertanggungjawaban.
“Kepala Daerah itu hanya ada Kekuasaan Konstitusional atau Diskresi. Tapi kalau jelas rujukan aturannya, tidak boleh juga melakukan Kekuasaan Konstitusional atau Diskresi yang dimilikinya,” tutur Aji.
Terkait polemik pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi dikabarkan usianya baru 34 tahun. Sementara Permendagri Nomor: 37 tahun 2018 Pasal 35 dan PP Nomor: 54 Tahun 2017 Pasal 57 syarat minimal 35 tahun.
“Cukup satu poin ini aja terkait batasan usia sudah melanggar aturan yang ada, sehingga menjadi wajar memicu polemik dengan berbagai dugaan negative terhadap pengangkatan Ade Efendi Zakarsihi,” tandas Aji.
Sebelumnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan, pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi merupakan kewenangan kuasa pemilik modal dan sudah dikaji secara hukum sebelumnya.
“Itu kan kewanangan kuasa pemilik modal dan sudah dikaji secara hukum sebelumnya,” terang Ade kepada wartawan, Kamis 24 April 2025 kemarin.
Bahkan Ade juga menegaskan bahwa jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.
“Nanti juga akan saya definitifkan semua. Yang loyal-loyal akan saya tarik jadi Kepala Dinas dan Kepala Badan. Kita butuh struktur yang kuat dan solid,” ujarnya.
Ketika disingggung soal kelengkapan klasifikasi pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi ia menyatakan bahwa seluruh prosedur sudah terpenuhi.
“Sudah, saya itu tidak gegabah. Semua sudah melalui proses yang profesional. Soal usia atau aspek lainnya sudah dikaji, termasuk soal kegiatan politik praktis,” pungkas Ade. (Mahpudin)






