BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang & Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2024, Kamis (24/4/2025).
Penggeledahan dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Jakpus dibeberapa tempat yakni Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
“Diantaranya, PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, Gudang PT. AL serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” terang Kasie Intelijen Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), Bani Immanuel Ginting.
Ginting menjelaskan, penggeledahan pada hari ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
“Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledehan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan,” ujarnya.
Dari tindakan, lanjut Ginting, penggeledahan yang dilakukan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian Negara dan pembuktian di persidangan.
“Selama proses penyidikan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi dan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan,” imbuhnya.
Selain pemeriksaan saksi, tambah Ginting, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli. Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang & Jasa dan PDNS di Kominfo tahun 2020 sampai 2024.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada public atau masyarakat,” tutupnya. (Sofyan)






