BERITA BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengintruksikan Walikota Bekasi, Tri Adhianto agar mengevaluasi kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Kota Bekasi Nomor: 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023 dengan memedomani ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 69 Tahun 2010 dan Peraturan relevan lainnya.
Berdasarkan Laporan Realisasi APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023 mengalokasikan Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.996.517.025.309,00 atau mencapai 86,35 persen dari anggaran sebesar Rp2.312.017.954.145,00. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Rp2.711.011.424.215,00 atau mencapai 90,26 persen dari anggaran sebesar Rp3.003.541.524.005,00.
Realisasi belanja tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp89.836.408.171,00 atau Rp89.8 miliar lebih dan terealisasi Rp65.691.254.576,00 atau 73.12 persen. Sedangkan belanja insentif pemungutan retribusi daerah bagi ASN sebesar Rp2.902.895.000,00 dan terealisasi Rp2.512.910.874,00 atau 88.57 persen.
Sementara Belanja Jasa Insentif pemungutan Pajak Daerah bagi ASN sebesar Rp28.649.356.486,00 dan terealisasi Rp28.479.280.352,00 atau 99.41 persen. Belanja Jasa Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Pegawai Non-ASN sebesar Rp1.168.416.625,00 terealisasi Rp738.943.050,00 atau 63.24 persen dari keseluruhan terealisasi sebesar Rp97.422.388.852,00.
Hasil pemeriksaan atau temuan BPK RI pada APBD Kota Bekasi TA 2023 adanya Insentif Pemungutan PPJ sebesar Rp19.187.254.994,46 diberikan kepada instansi yang tidak terlibat dalam kegiatan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Realisasi Pendapatan pajak Penerangan Jalan (PPJ) TA 2023 adalah sebesar Rp405.619.022.350,00 atau mencapai 105,05 persen dari anggaran sebesar Rp386.119.163.152,00.
Pendapatan PPJ tersebut diperoleh dari penyetoran PPJ oleh PT. PLN (Persero) ke RKUD berdasarkan tiga perjanjian kerja sama dengan PT. PLN (Persero).
Atas pendapatan PPJ tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merealisasikan pembayaran Insentif Pemungutan PPJ TA 2023 yang dibayarkan kepada ASN dan Non-ASN masing-masing sebesar Rp14.622.904.994,46 dan Rp4.564.350.000,00.
Nilai itu setelah dipotong PPh atau seluruhnya sebesar Rp19.187.254.994,46 dengan rekapitulasi Insentif Pemungutan dibayarkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rp118.892.997,32, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp12.253.856.481,61, DBMSDA Rp6.623.821.895,56 dan BPKAD Rp190.683.619,97. Dari semua penerima “dianggap” berkontribusi dalam kegiatan pemungutan PPJ.
Hal tersebut diatur dalam Kepwal Kota Bekasi Nomor: 970KEP.134-BAPENDA/III/2023 yang menetapkan Insentif Pemungutan PPJ diberikan kepada.
- Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bapenda sebesar 72 persen.
- DBMSDA sebesar 27 persen.
- BPKAD sebesar 1 persen dari total penerimaan insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp19.187.254.994,46.
BPK menilai, kondisi tersebut menunjukkan insentif PPJ diberikan kepada Pejabat dan Instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan pemungutan PPJ sebagaimana diatur dalam PP Nomor: 69 Tahun 2010.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Selain itu, PP Nomor: 69 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 1 ayat (5) yang menyatakan:
“Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya,”demikian bunyi BPK”.
Akibatnya, belanja pegawai sebesar Rp15.219.219.348,94 (Rp14.622.904.994,46+Rp596.314.354,48) dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4.564.350.000,00 untuk pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah belum sepenuhnya memperhatikan prinsip efisiensi, keekonomisan, efektivitas, transparansi dan bertanggung jawab yang memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam pengelolaan keuangan Negara.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Walikota Bekasi agar:
- Mengevaluasi kebijakan pemberian insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Kepwal Kota Bekasi Nomor: 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023 dengan memedomani ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 dan peraturan relevan lainnya.
- Menetapkan kebijakan pemberian insentif pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dengan memedomani ketentuan yang diatur dalam PP Nomor: 69 Tahun 2010 dan peraturan relevan lainnya.
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (Dhendi)






