Jaksa Banding Putusan 2 Tahun Mantan Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Soleman di Ruang Persidangan Tipikor Bandung, Jawa Barat

Foto: Soleman di Ruang Persidangan Tipikor Bandung, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, mengajukan banding atas putusan pidana 2 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.

“Tadi kita datang ke Pengadilan Tipikor Bandung nyatakan banding,” terang Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, Rabu (23/4/2025) kemarin.

Oka menyatakan alasan pengajuan banding oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini didasari keputusan Pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

“Nanti di memori akan menjelaskan secara rinci atas permohonan banding kami. Kalau dasar banding kan masih di dalam putusan,” ujarnya.

Soleman divonis 2 tahun penjara terbukti menerima gratifikasi sesuai UU RI Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor: 20 tahun 2001.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 16 April 2025 memvonis terdakwa Soleman melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Soleman selama 3 tahun penjara.

Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider 1 bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider 3 bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Soleman terbukti menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku kontraktor.

Terdakwa Soleman saat pembacaan vonis menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir sampai akhirnya pada hari ini memutuskan mengajukan banding. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB