BERITA BEKASI – Pengangkatan Direktur Perusahaan (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebelumnya sudah dikaji secara hukum.
Hal itu ditegaskan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menanggapi polemik terkait pengangkatan Dirus Perumda PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih.
“Itu kan kewanangan kuasa pemilik modal dan sudah dikaji secara hukum sebelumnya,” terang Ade kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Ade juga menegaskan bahwa jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama.
“Nanti juga akan saya definitifkan semua. Yang loyal-loyal akan saya tarik jadi Kepala Dinas dan Kepala Badan. Kita butuh struktur yang kuat dan solid,” ujarnya.
Ketika disingggung soal kelengkapan klasifikasi pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi ia menyatakan bahwa seluruh prosedur sudah terpenuhi.
“Sudah, saya itu tidak gegabah. Semua sudah melalui proses yang profesional. Soal usia atau aspek lainnya sudah dikaji, termasuk soal kegiatan politik praktis,” pungkas Ade. (Hasrul)






