BERITA JAKARTA – Lantaran terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, bekas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dituntut 9 tahun penjara.
“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Jaksa.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Mangapul membayar denda Rp750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA, Zarof Ricar untuk mencarikan Hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan permohonan Kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara. (Sofyan)






