Soal Karpet Masjid, Kabag Kesra: Ngak Ada Patokan Besaran Donasi

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi & Surat Edaran Walikota Bekasi

Foto: Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi & Surat Edaran Walikota Bekasi

BERITA BEKASI – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Bekasi, Agus Harfa menjelaskan alasan penampungan donasi pembelian karpet baru Masjid Agung Al-Barkah pada BAZNAS Kota Bekasi, karena pihaknya menganggap BAZNAS adalah lembaga yang tepat untuk menampung dana donasi yang nantinya akan dikumpulkan pada tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bekasi.

“Jadi BAZNAS ini hanya menampung, untuk hasilnya nanti berapa-berapanya akan dihitung semua tiap bulannya dapat berapa kemudian diberikan ke Pengurus Masjid Agung Al-Barkah,” terang Agus lewat sambungan WhatsApp, Selasa (22/4/2025).

Menanggapi besaran yang dimintai dari ASN dan Non ASN, Agus Harfa mengatakan, tidak ada patokan besaran donasi yang nantinya akan dikumpulkan pada masing-masing bendahara atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kemudian barulah di transfer ke Rekening BAZNAS.

“Namanya infaq sedekah kan tidak harus dipatok, terserah mau ngasihnya berapa, apa itu Rp5000 atau Rp100 ribu itu bebas, se-iklasnya saja, jadi tidak ada patokan besaran nilainya tidak tergantung golongan atau posisi jabatannya, namanya sedekah seiklasnya saja,” jelas Agus.

Meski mendapat dana hibah sebesar Rp3 miliar, dana hibah tersebut digunakan untuk renovasi gedung bangunan hingga pembayaran gaji para petugas marbot Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi.

“Kalo hibah yang diterima Al-Barkah itu hanya untuk renovasi perbaikan gedung dan gaji para marbot untuk satu tahun,” tutup Agus.

Paska banjir pada 4 Maret 2025 lalu, Masjid Agung Al-Barkah menjadi salah satu titik Banjir yang berakibat kerusakan pada sarana ibadah puasa, termasuk Masjid Agung Al-Barkah milik Pemkot Bekasi sehingga dibutuhkan pergantian sarana prasarana ibadah termasuk karpet yang terendam banjir.

Kaitan hal itu, Pemkot Bekasi melalui Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi Nomor: 400.8/1646/Setda.Kesra, tentang Penggalangan Donasi Pengadaan Karpet Baru Untuk Masjid Agung Al-Barkah Pemerintah Kota Bekasi.

“Pengumpulan donasi tersebut dilakukan setiap bulan selama belum mencukupi untuk pembelian karpet baru, pengumpulan donasi dimulai sejak April 2025,” demikian isi dalam SE Walikota Bekasi yang ditandatangani Tri Adhianto. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB