BERITA BEKASI – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Bekasi, Agus Harfa menjelaskan alasan penampungan donasi pembelian karpet baru Masjid Agung Al-Barkah pada BAZNAS Kota Bekasi, karena pihaknya menganggap BAZNAS adalah lembaga yang tepat untuk menampung dana donasi yang nantinya akan dikumpulkan pada tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bekasi.
“Jadi BAZNAS ini hanya menampung, untuk hasilnya nanti berapa-berapanya akan dihitung semua tiap bulannya dapat berapa kemudian diberikan ke Pengurus Masjid Agung Al-Barkah,” terang Agus lewat sambungan WhatsApp, Selasa (22/4/2025).
Menanggapi besaran yang dimintai dari ASN dan Non ASN, Agus Harfa mengatakan, tidak ada patokan besaran donasi yang nantinya akan dikumpulkan pada masing-masing bendahara atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kemudian barulah di transfer ke Rekening BAZNAS.
“Namanya infaq sedekah kan tidak harus dipatok, terserah mau ngasihnya berapa, apa itu Rp5000 atau Rp100 ribu itu bebas, se-iklasnya saja, jadi tidak ada patokan besaran nilainya tidak tergantung golongan atau posisi jabatannya, namanya sedekah seiklasnya saja,” jelas Agus.
Meski mendapat dana hibah sebesar Rp3 miliar, dana hibah tersebut digunakan untuk renovasi gedung bangunan hingga pembayaran gaji para petugas marbot Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi.
“Kalo hibah yang diterima Al-Barkah itu hanya untuk renovasi perbaikan gedung dan gaji para marbot untuk satu tahun,” tutup Agus.
Paska banjir pada 4 Maret 2025 lalu, Masjid Agung Al-Barkah menjadi salah satu titik Banjir yang berakibat kerusakan pada sarana ibadah puasa, termasuk Masjid Agung Al-Barkah milik Pemkot Bekasi sehingga dibutuhkan pergantian sarana prasarana ibadah termasuk karpet yang terendam banjir.
Kaitan hal itu, Pemkot Bekasi melalui Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi Nomor: 400.8/1646/Setda.Kesra, tentang Penggalangan Donasi Pengadaan Karpet Baru Untuk Masjid Agung Al-Barkah Pemerintah Kota Bekasi.
“Pengumpulan donasi tersebut dilakukan setiap bulan selama belum mencukupi untuk pembelian karpet baru, pengumpulan donasi dimulai sejak April 2025,” demikian isi dalam SE Walikota Bekasi yang ditandatangani Tri Adhianto. (Dhendi)






