JNW: Masa Buat Karpet Masjid Walikota Bekasi Harus Terbitkan SE

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi & Surat Edaran Walikota Bekasi

Foto: Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi & Surat Edaran Walikota Bekasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dibawah kepemimpinan, Tri Adhianto tampaknya mulai mengandalkan bantuan diluar kemampuan anggaran melalui Surat Edaran (SE).

Hal itu dikatakan, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW) Aji Prasetyo menyoroti mulai seringnya menerbitkan SE Walikota untuk meminta bantuan.

“Sebelumnya Tri Adhianto juga menerbitkan SE Nomor: 300.2/1294/Setda.Kesra, tentang donasi bantuan kemanusiaan bencana banjir di Kota Bekasi,” terang Aji, Selasa (22/4/2025).

Terbaru, kata Aji, Tri Adhianto kembali menerbitkan SE Nomor: 400.8/1646/SETDA.Kesra bantuan untuk membeli karpet baru Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi.

“Kalau sebelumnya SE itu BUMD, Camat, Lurah dan warga Kota Bekasi. Kalau sekarang ditujukan ke ASN dan Non-ASN,” tutur Aji.

Dikatakan Aji, genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemampuan kinerja sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di suatu daerah, termasuk Kota Bekasi.

“Dengan meningkatkan PAD, daerah dapat membiayai berbagai proyek pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya,” kata Aji.

Aji pun mengkhwatirkan jika SE Walikota dianggap sebagai peluang baru untuk dijadikan andalan guna menutup kebutuhan akan mengendorkan semangat berpikir untuk meningkatkan kinerja.

“Ngak bisa juga ngarepin ASN atau Non-ASN, karena mereka sendiri juga sudah banyak potongan dan kebutuhan belum lagi yang SK-nya sudah sekolah. Kasian,” tuturnya.

Memang, lanjut Aji, bantuan untuk membeli karpet Masjid Al-Barkah Kota Bekasi mungkin tujuan baik amal atau seiklasnya, tapi dengan diterbitkan SE itu tentu beban buat mereka.

“Tentu beda rasanya himbauan biasa mungkin pas saat apel rutin dihalaman Pemkot Bekasi dengan diterbitkannya SE Walikota,” imbuhnya.

Dengan fakta ini, tambah Aji, tidak ada maksud lain atau menghalangi ASN maupun Non-ASN dihimbau untuk beramal, tapi paling tidak hanya karpet Masjid masa Pemerintah ngak mampu.

“Hanya karpet Masjid harus keluarkan SE Walikota untuk ASN maupun Non-ASN kan gimana dengarnya. Biasaya kalau untuk kepentingan Pemerintahan ada aja anggarannya,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB