BERITA JAKARTA – Jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dalam kasus dugaan suap gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pelaku penganiayaan terhadap, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurut JPU menuntut Heru Hanindyo secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun,” ujar Jaksa diruang sidang.
Sebagai informasi, 3 orang Hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ke 3-nya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro serta Riyal Saudi.
Heru didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






