BERITA BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat PDI-Perjuangan (DPP PDI-P), berkaitan dengan pemberhentian Wakil Ketua DPRD, Soleman yang terjerat kasus gratifikasi atau korupsi.
Soleman saat ini masih berstatus Anggota DPRD meski jabatannya selaku Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sudah digantikan, Usup Supriatna melalui Rapat Paripurna pada Kamis 17 April 2025 atau sehari setelah Majelis Hakim Tipikor Bandung, membacakan vonis selama 2 tahun penjara.
“Soal keanggotaan kita masih menunggu 7 sampai 14 hari ke depan,” kata Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Edi pun menjelaskan, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka DPP PDI-P akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kemudian jika dalam waktu tertentu DPP PDI-P tidak juga mengusulkan pemberhentian dimaksud maka Pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada Gubernur Jabar untuk permintaan proses pemberhentian,” tuturnya.
Edi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat masuk dari DPP PDI-P, terkait usulan pemberhentian Soleman dimaksud.
“Belum ada, surat (DPP) ke DPRD Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Soleman divonis 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap atau gratifikasi selaku Penyelenggara Negara sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana mengatakan, putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim Tipikor Bandung pada Rabu 16 April 2025 pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.
“Dari tuntutan tim Jaksa 3 tahun, vonis 2 tahun. Soleman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b,” katanya.
Selain itu, Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta dengan subsider 1 bulan atau Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara sebesarRp7.500.
Oka mengaku, terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir 7 hari,” pungkasnya. (Hasrul)






