BERITA BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (16/4/2025) kemarin.
Soleman yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-Perjuangan, Kabupaten Bekasi tersebut, dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi berupa dua unit kendaraan mewah dari pihak swasta.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Soleman selama 3 tahun penjara.
Dalam tuntutan JPU, Soleman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b serta denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan atau Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain Soleman, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Resvi selaku pemberi suap berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.
Resvi berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001.
Kepada media, Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis tersebut.
Sementara, terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pihak rekanan atau kontraktor pemberi suap memutuskan untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut.
“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari. Besok kami juga akan sampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB,” pungkasnya. (Tim)






