Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Divonis 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Soleman di Ruang Persidangan Tipikor Bandung, Jawa Barat

Foto: Soleman di Ruang Persidangan Tipikor Bandung, Jawa Barat

BERITA BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (16/4/2025) kemarin.

Soleman yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-Perjuangan, Kabupaten Bekasi tersebut, dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi berupa dua unit kendaraan mewah dari pihak swasta.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Soleman selama 3 tahun penjara.

Dalam tuntutan JPU, Soleman terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b serta denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan atau Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Selain Soleman, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Resvi selaku pemberi suap berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.

Resvi berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001.

Kepada media, Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis tersebut.

Sementara, terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pihak rekanan atau kontraktor pemberi suap memutuskan untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari. Besok kami juga akan sampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB