BERITA BEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sudah mengetahui oknum-oknum perintangan dalam kasus gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD, Soleman dan kontraktor, Resvi Firinia Pratama.
Dalam kasus tersebut, Rabu 16 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, sudah menjatuhi vonis terhadap Soleman selama 2 tahun penjara dan kontraktor Resvi selama 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi sesuai dengan ancamannya terhadap oknum pelaku perintangan atau obstruction of justice perusak dan penghambat proses penegakan hukum hingga kini belum dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, mempertanyakan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi terkait ancaman perintangan tersebut.
“Justice on the law atau keadilan dalam hukum adalah prinsip perlakuan yang adil bagi semua orang. Tentu publik khususnya di Bekasi, masih menunggu kelanjutan ancaman penyidik ketika itu,” terang Jhonson kepada Matafakta.com, Kamis (17/4/2025).
Justru, sambung Jhonson, sebaliknya jika ancaman itu tidak dilanjutkan maka akan menimbulkan opini negatif publik terhadap kinerja Kejari Kabupaten Bekasi yang awalnya cukup kerepotan atas ulah oknum perintangan tersebut.
“Kabarnya pasca penangkapan kontraktor Resvi pada Senin 30 Oktober 2023 lalu diwilayah Kabupaten Bogor sudah membuka semuanya kepada penyidik terkait oknum perintangan. Jadi penyidik sudah tahu itu,” ulasnya.
Lebih jauh Jhonson mengatakan, tindakan obstruction of justice, termasuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Hukum Pidana Khusus. UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi mengatur tindak pidana merintangi proses penyidikan korupsi.
“Unsur-unsurnya yaitu menyembunyikan pelaku kejahatan sesuai Pasal 221 ayat (1) KUHP, Pasal 221 ayat (2) KUHP, memberi pertolongan agar pelaku kejahatan menghindari penyidikan atau menyembunyikan barang bukti,” tandasn Jhonson.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, sempat melontarkan ancaman bagi siapapun yang ikut andil dan menghalangi penyidikan akan diproses secara hukum.
“Siapa pun yang ikut andil menyembunyikan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan,” tegas Ronald mengancam saat penyidikan kasus tersebut bergulir.
Pasalnya, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, sempat kerepotan dengan adanya campur tangan oknum pejabat lain yang diduga ikut menjadi aktor intelektual yang mempersulit penyidikan dan menghalangi penegakkan hukum.
Untuk diketahui, Resvi sempat 6 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari dengan berbagai alasan. Hebatnya, dalam mangkirnya Resvi sempat umroh dan menikah setelah tak lama bercerai dari suaminya yang selanjutnya Resvi menghilang. (Tim)






