BERITA JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 9 tersangka kasus pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
“20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus Pagar Laut yang terjadi di Bekasi,” terangnya kepada media, Kamis (10/4/2025).
Tersangka pertama, kata Djuhandani, adalah MS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, kemudian AR yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023.
“Kemudian, JM yang merupakan Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y selaku Staf Segarajaya, S selaku Staf Segarajaya Kecamatan Tarumajaya,” katanya.
Selain itu, AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Mul)






