BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, mengapresiasi dukungan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terhadap kelanjutan nasib sebanyak 9.051 calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Baru joss Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dukung memperjuangkan nasib 9.051 PPPK. Besok Rabu 26 Maret 2025 pukul 06.00 WIB pagi, sudah berkumpul dihalaman Pemkab Bekasi untuk dilantik,” terang Indra, Selasa (25/3/2025).
Sebelum pelantikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) Bekasi Jawa Barat, telah mengirimkan surat kepada Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi II DPR RI agar pelantikan PPPK dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Pemkab Bekasi sudah menyatakan siap secara administratif maupun dari sisi penggajian yang telah dianggarkan dalam APBD 2025. Selamat buat 9.051 PPPK Kabupaten Bekasi sekaligus kado terindah jelang Hari Raya 2025,” ucap Indra.
Sementara itu, kata Indra, untuk daerah tetangganya yaitu Kota Bekasi sebanyak 7.995 yang lulus seleksi tahap I tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang hingga kini boleh dibilang belum jelas nasibnya.
“Tapi sesuai informasi untuk nasib 7.995 PPPK Kota Bekasi paling cepat dilantik bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober 2025 itu dikarenakan 3 hal yang tidak bisa mengikuti daerah tetangganya yakni, Kabupaten Bekasi,” jelas Indra.
Ketiga hal itu, lanjut Indra, gaji PPPK dialokasikan dari DAU pusat senilai Rp156.486.540.000 yang hanya cukup untuk selama 6 bulan diluar tunjangan dan lain–lain juga APBD Kota Bekasi yang mengalami pemangkasan sebesar Rp234 miliar.
“Selain itu, alokasi belanja dalam APBD 2025 Kota Bekasi yang direncanakan dari Silpa 2024, tidak tercapai target dikarenakan pendapatan 2024 hanya mencapai 80 persen dari target,” ungkapnya.
Dasar itulah, tambah Indra, penggajian PPPK akan mulai dilakukan pada Juli 2025 dengan ketersedian dana cuma 6 bulan yang bersumber dari DAU pusat serta kemampuan PAD Kota Bekasi untuk menanggulangi tunjangan lain dari PPPK.
“Langkah ini diambil karena Kota Bekasi telah menganggarkan gaji TKK 6 bulan dan telah menghitung pemberian apresiasi bagi TKK pada saat Hari Raya Lebaran 2025 dengan besaran setengah dari gaji TKK,” pungkas Indra. (Dhendi)






