Pengusaha Lokal Sebut Kejati Jakarta Tak Profesional Tangani Perkara

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sandi Hakim (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya di PN Jaksel, Jumat 21 Maret 2025

Foto: Sandi Hakim (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya di PN Jaksel, Jumat 21 Maret 2025

BERITA JAKARTA – Pengusaha lokal Sandi Hakim menilai ketidakhadiran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dalam sidang Praperadilan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dilakukan Penyidik pada Dirrekkrimsus Polda Metro Jaya bersama-sama pihak Kejati Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 21 Maret 2025, merupakan bentuk pengakuan kesalahannya.

“Saya sebagai orang awam hukum melihat ketidakhadiran pihak Kejati Jakarta merupakan bentuk pengakuan bahwa ada kesalahan analisa yang dilakukannya,” ucap Sandi Hakim di Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Hal tersebut kata Sandi, diketahui dari surat resume penelitian berkas perkara pidana perlindunga konsumen, Jaksa Penyidik Kejati Jakarta, Suparjan meminta kepada Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya kasus dimaksud (perlindungan konsumen) merupakan ranah Perdata.

Sandi menduga, perubahan status tersangka King Yuwono dan Supriya R Yuwono menjadi saksi adalah keliru.

“Pemahaman saya jika seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka kemudian tidak mungkin berubah setatusnya menjadi saksi. Ini kan aneh,” ujarnya.

Sandi menuturkan Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka tidak sembarangan, melainkan Penyidik sudah memiliki bukti awal permulaan tindak pidana yang cukup dan keyakinan dari Penyidik tersebut.

“Ada dugaan Jaksa Suparja memang tidak profesional saat menangani perkara Pidana Perlindungan Konsumen. Sehingga kami menempuh mempraperadilkan keputusan Penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta,” pungkas Sandi.

Seperti diketahui, 4 tahun laporan polisi Sandi Hakim tanpa kepastian hukum dalam perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.

Entah mengapa tiba-tiba Suparjan selaku Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bak pesulap profesional. Simsalabim perkara Pidana Perlindungan Konsumen menjadi ranah keperdataan.

Sebab dalam resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada Penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara Pidana Perlindungan Konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah pidana melainkan keperdataan.

Padahal, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB