Kalah di Kasasi MA, Dani Bahdani Serahkan Diri ke Kejari Kota Bekasi  

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dani Bahdani Saat Proses Administrasi di Kejari Kota Bekasi

Foto: Dani Bahdani Saat Proses Administrasi di Kejari Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi eksekusi terpidana Dani Bahdani yang dijerat dengan Pasal 263 ayat (1 dan 2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dihukum selama 1,6 tahun penjara, Kamis 20 Maret 2025.

Eksekusi itu, berdasarkan putusan Kasasi Nomor: 225K/Pid/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas nama Dani Bahdani yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Nomor: 484/Pid.B/2023/PN Bks 14 Agustus 2024.

Informasi yang di dapat, Dani Bahdani datang sendiri sekitar Pukul 10.00 WIB menyerahkan diri ke kantor Kejari Kota Bekasi yang langsung dilakukan proses administrasi eksekusi, terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Dani Bahdani datang sendiri menyerahkan diri ke Kejari Kota Bekasi Pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan proses administrasi oleh Jaksa Eksikutor Pukul 13.00 WIB dibawa ke LP Bulak Kapal Bekasi,” terang sumber kepada Matafakta.com, Jumat (21/3/2025).

Dalam kasus tersebut, Dani Bahdani selaku kuasa ahli waris dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu di PN Bekasi dalam perkara Perdata melawan Mabes TNI, sehingga Pengadilan menghukum Kementrian Pertahanan Mabes TNI untuk membayar.

Gugatan Perdata yang dilayangkan Dani Bahdani untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 milik Mabes TNI yang terletak di Kp Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Atas gugatan Dani Bahdani tersebut akhirnya Mabes TNI terpaksa membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp228 miliar lebih terhadap penggugat,” pungkas sumber. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB