BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi eksekusi terpidana Dani Bahdani yang dijerat dengan Pasal 263 ayat (1 dan 2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dihukum selama 1,6 tahun penjara, Kamis 20 Maret 2025.
Eksekusi itu, berdasarkan putusan Kasasi Nomor: 225K/Pid/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas nama Dani Bahdani yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Nomor: 484/Pid.B/2023/PN Bks 14 Agustus 2024.
Informasi yang di dapat, Dani Bahdani datang sendiri sekitar Pukul 10.00 WIB menyerahkan diri ke kantor Kejari Kota Bekasi yang langsung dilakukan proses administrasi eksekusi, terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Dani Bahdani datang sendiri menyerahkan diri ke Kejari Kota Bekasi Pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan proses administrasi oleh Jaksa Eksikutor Pukul 13.00 WIB dibawa ke LP Bulak Kapal Bekasi,” terang sumber kepada Matafakta.com, Jumat (21/3/2025).
Dalam kasus tersebut, Dani Bahdani selaku kuasa ahli waris dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu di PN Bekasi dalam perkara Perdata melawan Mabes TNI, sehingga Pengadilan menghukum Kementrian Pertahanan Mabes TNI untuk membayar.
Gugatan Perdata yang dilayangkan Dani Bahdani untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 milik Mabes TNI yang terletak di Kp Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Atas gugatan Dani Bahdani tersebut akhirnya Mabes TNI terpaksa membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp228 miliar lebih terhadap penggugat,” pungkas sumber. (Dhendi)






