Gugatan Ditolak, JNW: Pasti Pihak Loloskan Proyek PSEL Kota Bekasi Pusing

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Sumur Batu, Kota Bekasi

TPA Sumur Batu, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Sejak awal Konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE kabarnya melakukan gugatan terkait dibatalkannya proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) Kota Bekasi, sudah terbaca akan ditolak Pengadilan.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menanggapi ditolaknya gugatan Konsorsium asal China EEI baik di Pengadilan TUN Bandung, maupun Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Pemenang tender belum memiliki KBLI Nomor: 35111 yakni Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik dan KBLI Nomor: 38211 Bidang Pengolahan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya yang sudah menjadi syarat utama yang seharusnya gugur,” terang Indra, Rabu (19/3/2025).

Kedua, sambung Indra, peserta tender memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan 19 September 2023, sehari sebelum Walikota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

“Hal ini juga sempat menjadi sorotan publik yang menduga ada yang ngak beres dibalik pemenangan  Konsorsium asal China EEI –MHE-HDI-XHE yang mengalahkan pesaingnya yakni, Konsorsium CMC-ASG-SUS yang dinyatakan tidak lulus,” ungkapnya.

Selain itu, Konsorsium EEI –MHE-HDI-XHE mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton per hari diatas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton per hari.

“Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis apalagi didapati Konsorsium EEI –MHE-HDI-XHE, tidak memiliki bidang keahlian KBLI Nomor: 35111 dan KBLI Nomor: 38211 siapa yang mau bertanggung jawab,” tandasnya.

Sebelumnya, proyek pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi akan dibangun di kawasan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang dengan biaya dari mitra terpilih.

Kapasitas pengolahan sampah di TPA tersebut sekitar 900–1000 ton sampah per hari atau sekitar 290 ribu ton per tahun. Proyek ini nantinya akan diserahkan ke Pemkot Bekasi dan menjadi milik Kota Bekasi setelah kerjasama dengan mitra berakhir setelah 20 tahun.

Penunjukan pihak ketiga sebagai mitra pengolahan sampah pernah dilakukan oleh Kota Bekasi beberapa tahun silam, namun gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya, sehingga dinyatakan wanprestasi.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres Nomor 35 tahun 2018, tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB