BERITA BEKASI – Sejak awal Konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE kabarnya melakukan gugatan terkait dibatalkannya proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) Kota Bekasi, sudah terbaca akan ditolak Pengadilan.
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menanggapi ditolaknya gugatan Konsorsium asal China EEI baik di Pengadilan TUN Bandung, maupun Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
“Pemenang tender belum memiliki KBLI Nomor: 35111 yakni Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik dan KBLI Nomor: 38211 Bidang Pengolahan Limbah Dan Sampah Tidak Berbahaya yang sudah menjadi syarat utama yang seharusnya gugur,” terang Indra, Rabu (19/3/2025).
Kedua, sambung Indra, peserta tender memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan 19 September 2023, sehari sebelum Walikota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.
“Hal ini juga sempat menjadi sorotan publik yang menduga ada yang ngak beres dibalik pemenangan Konsorsium asal China EEI –MHE-HDI-XHE yang mengalahkan pesaingnya yakni, Konsorsium CMC-ASG-SUS yang dinyatakan tidak lulus,” ungkapnya.
Selain itu, Konsorsium EEI –MHE-HDI-XHE mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton per hari diatas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton per hari.
“Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis apalagi didapati Konsorsium EEI –MHE-HDI-XHE, tidak memiliki bidang keahlian KBLI Nomor: 35111 dan KBLI Nomor: 38211 siapa yang mau bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebelumnya, proyek pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi akan dibangun di kawasan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang dengan biaya dari mitra terpilih.
Kapasitas pengolahan sampah di TPA tersebut sekitar 900–1000 ton sampah per hari atau sekitar 290 ribu ton per tahun. Proyek ini nantinya akan diserahkan ke Pemkot Bekasi dan menjadi milik Kota Bekasi setelah kerjasama dengan mitra berakhir setelah 20 tahun.
Penunjukan pihak ketiga sebagai mitra pengolahan sampah pernah dilakukan oleh Kota Bekasi beberapa tahun silam, namun gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya, sehingga dinyatakan wanprestasi.
Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres Nomor 35 tahun 2018, tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. (Dhendi)






