Dua Kali Kandas Gugatan PT, MHE Soal Batalnya Proyek PSEL Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Sumurbatu Kota Bekasi

TPA Sumurbatu Kota Bekasi

BERITA JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta, menolak banding yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang putusannya ditolak banding yang diajukan PT. Matahari Hijau Energy (MHE).

PT. MHE sendiri bertindak untuk dan atas nama Konsorsium EEI–MHE–HDI-XHE suatu Konsorsium yang dibentuk berdasarkan perjanjian konsorsium terkait tender proyek pengolahan sampah menjadi energi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Perjanjian itu dibuat pada 12 Juni 2023 antara Everbright Environment Investment (Hong Kong) Limited, PT. Harmoni Developmen Indonesia, PT. Matahari Hijau Energy dan Xi Han Energy Limited, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 035/SK-B.TUN/XI/2024 tanggal 26 November 2024.

Selanjutnya, memberikan kuasa kepada Ekrom Maftuhi, S.Ag, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ekrom Maftuhi dan Rekan untuk melanjutkan putusan PTUN Bandung Nomor: 91/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 19 November 2024.

Dalam putusan PTUN Bandung itu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp10.228.000,00, sesuai putusan PTUN Bandung Nomor: 91/G/2024/PTUN.BDG.

Kini dalam PT-TUN Jakarta juga menolak banding yang diajukan permohonan banding dari pembanding dengan putusan menguatkan putusan PTUN Bandung, Jawa Barat Nomor: 91/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 19 November 2024.

Selain menolak banding PT. MHE juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.

Demikianlah bunyi putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PT-TUN Jakarta Senin 10 Maret 2025, Achmad Hari Arwoko, SH, MH bersama 2 Hakim Anggota yakni, H.M. Arif Nurdu’a, SH, MH dan Sumartanto, SH, MH.

Selain diucapkan secara terbuka juga diumumkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Selasa, Tanggal 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim dan dibantu Diah Puri Astuti, SH selaku Panitera Pengganti (PP) PT-TUN Jakarta tanpa dihadiri para pihak maupun kuasa hukumnya.

Sebelumnya, pembatalan tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi masuk babak baru. Pemenang tender menggugat pembatalan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat.

Gugatan dengan Nomor Perkara: 91/G/2024/PTUN.BDG tanggal 15 Juli 2024 diajukan oleh Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Konsorsium yang dinyatakan menang dalam tender tersebut menggugat Pemerintah Daerah Kota Bekasi, karena proses tender dibatalkan.

Sebab, pelaksanaan tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi memang diduga memiliki cacat hukum sehingga hasilnya dipertanyakan.

Selain itu, pembatalan tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB