BERITA JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta, menolak banding yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang putusannya ditolak banding yang diajukan PT. Matahari Hijau Energy (MHE).
PT. MHE sendiri bertindak untuk dan atas nama Konsorsium EEI–MHE–HDI-XHE suatu Konsorsium yang dibentuk berdasarkan perjanjian konsorsium terkait tender proyek pengolahan sampah menjadi energi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Perjanjian itu dibuat pada 12 Juni 2023 antara Everbright Environment Investment (Hong Kong) Limited, PT. Harmoni Developmen Indonesia, PT. Matahari Hijau Energy dan Xi Han Energy Limited, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 035/SK-B.TUN/XI/2024 tanggal 26 November 2024.
Selanjutnya, memberikan kuasa kepada Ekrom Maftuhi, S.Ag, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ekrom Maftuhi dan Rekan untuk melanjutkan putusan PTUN Bandung Nomor: 91/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 19 November 2024.
Dalam putusan PTUN Bandung itu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp10.228.000,00, sesuai putusan PTUN Bandung Nomor: 91/G/2024/PTUN.BDG.
Kini dalam PT-TUN Jakarta juga menolak banding yang diajukan permohonan banding dari pembanding dengan putusan menguatkan putusan PTUN Bandung, Jawa Barat Nomor: 91/G/2024/PTUN.BDG, tanggal 19 November 2024.
Selain menolak banding PT. MHE juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.
Demikianlah bunyi putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PT-TUN Jakarta Senin 10 Maret 2025, Achmad Hari Arwoko, SH, MH bersama 2 Hakim Anggota yakni, H.M. Arif Nurdu’a, SH, MH dan Sumartanto, SH, MH.
Selain diucapkan secara terbuka juga diumumkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Selasa, Tanggal 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim dan dibantu Diah Puri Astuti, SH selaku Panitera Pengganti (PP) PT-TUN Jakarta tanpa dihadiri para pihak maupun kuasa hukumnya.
Sebelumnya, pembatalan tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi masuk babak baru. Pemenang tender menggugat pembatalan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat.
Gugatan dengan Nomor Perkara: 91/G/2024/PTUN.BDG tanggal 15 Juli 2024 diajukan oleh Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Konsorsium yang dinyatakan menang dalam tender tersebut menggugat Pemerintah Daerah Kota Bekasi, karena proses tender dibatalkan.
Sebab, pelaksanaan tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi memang diduga memiliki cacat hukum sehingga hasilnya dipertanyakan.
Selain itu, pembatalan tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri. (Dhendi)






