BERITA BEKASI – “Selama proses penyegelan tidak ada perlawanan dari Paguyuban Ruko Sentral Niaga Kalimalang (RSNK) dan telah menerima semua hasil putusan”.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron saat kembali melakukan penyegelan tiga gate parkir milik Paguyuban RSNK, Senin 17 Maret 2025 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Paguyuban RSNK, Eriyanto mengatakan, Paguyuban RSNK menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
“Masa bahasa seorang Kadis Distaru kesannya malah memprovokasi dengan bahasa tidak ada perlawanan dari Paguyuban RSNK,” kata Eri kepada Matafakta.com, Selasa (18/3/2025).
Perlawanan, kata Eri, Paguyuban melalui gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan Nomor: 582/PDT.D/2024/PN Bks yang sekarang tengah berjalan.
“Mungkin Kadis Distaru Kota Bekasi ngak tahu, karena tidak pernah menghadiri panggilan PN Kota Bekasi sejak awal persidangan,” sindir Eri.
Dikatakan Eri, Negara berlandaskan hukum adalah Negara yang menjalankan Pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan kekuasaan yang semena-mena.
“Hukum menjadi panglima yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk menjamin keadilan bagi seluruh elemen masyarakat,” ulasnya.
Eri pun kecewa dengan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terus menerus melakukan presur dan intimidasi terhadap Warga Paguyuban RSNK dengan melakukan penyeggelan.
“Kami warga Paguyuban RSNK ini diperlakukan seperti bukan Warga Negara Indonesia tidak mendapatkan perlindungan. Tragis,” ujar Eri.
Lebih jauh Eri mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah jika parkiran RSNK memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Bekasi dengan memanfaatkan sumberdaya yang sudah ada.
“Masalahnya cuma Pemkot Bekasi melalui BUMD-nya PTMP mau mengambil alih pengelolaan parkir dengan melupakan sejarah dan perjuangan Warga RSNK selama ini,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Eri, PT. Mitra Patriot (PTMP) sendiri memberikan lagi pengelolaan parkir RSNK tersebut melaui pihak ke-3 yakni, pihak Swasta yang bekerjasama dengan PTMP.
“Inti sebenarnyakan hanya bagaimana agar ada pemasukan untuk PAD Kota Bekasi ya ngak harus diambil alih lalu dileparkan ke pihak ke-3 begitu. Manfaatkan aja sumberdaya yang ada juga bisa,” jelas Eri.
Kalaupun mau begitu, tambah Eri, silahkan PTMP mencari lokasi yang punya potensi parkir yang memang belum dikelola secara baik alias liar, bukan di RSNK yang rata-rata adalah pemilik.
“Disini rata-rata pemilik tidak bisa dipukul rata begitu. Ada sejarah dan perjuangannya untuk lingkungan disini. Jika ada kebijakan tinggal bersinergi dengan Paguyuban beres. Ngak perlu repot,” pungkas Ari. (Dhendi)






