Proyek GOR Terpadu Tahap 2 Kota Bekasi Diduga Lewat Kontrak Perjanjian

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOR Kota Bekasi

GOR Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Proyek lanjutan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Terpadu Kota Bekasi Tahap Kedua yang menelan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp49 miliar diduga gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai dengan perjanjian kontrak.

Diketahui, proyek pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Tahap Dua yang dikerjakan PT. Citra Karya Agung (PT. CKA) sampai akhir Tahun Anggaran (TA) 2024 tidak selesai dan diberikan kesempatan waktu selama 50 hari Kalender.

Proyek pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2026 mendatang sebagai persiapan penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov), Jawa Barat 2026 mendatang.

Tahap pertama, proyek pekerjaan GOR Terpadu tersebut sudah menelan biaya hampir Rp10 miliar yang dikerjakan PT. Manesa Green Abadi dan Tahap Kedua Rp49 miliar yang dikerjakan PT. Citra Karya Agung dan Tahap Ketiga bakal digelontorkan lagi sebesar Rp66 miliar Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba mengatakan yang perlu dipertanyakan adalah kualitas Konsultan Pengawas  PT. CKA dalam pèngendalian pelaksanaan pekerajaan tersebut.

“Ketika dilihat dari nilai pènganggaran yang cukup besar dan tugas Konsultan Pengawas adalah mengawasi dan mengendalikan seluruh proses konstruksi pembangunan mulai dari awal pelaksanaan hingga selesai pelaksanaan kontrak berakhir,” tegas Jhonson, Senin (17/3/2025).

Konsultan, sambung Jhonson, juga bertugas untuk memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai rencana, anggaran biaya dan tenggang waktu yang telah disepakati, namun kenyataannya pada Tahap Dua, pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi PT. CKA gagal capai target.

“Sampai diberikan kesempatan lagi 50 hari Kalender untuk menyelesaikan pekerjaan. Itupun informasi dari pemberitaan media terakhir juga hanya bisa menyelesaikan 85 persen. Kalau kualitas Konsultan aja diragukan gimana dengan kualitas pekerjaannya,” sindir Jhonson.

“Kesempatan 50 hari Kalender adalah pilihan, bukan suatu keharusan. Pilihan diantara pemberian kesempatan atau pemutusan kontrak, pemberian kesempatan melalui penilaian PPK adalah sangat subyektif apabila tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur,” sambungnya.

Sedangkan, lanjut Jhonson, pemilihan pemutusan kontrak adalah hal yang obyektif. Pilihan pemberian kesempatan atau pemutusan kontrak tentunya melalui penilaian pèngendalian waktu atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

“Apabila Kontraktor Pelaksana terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis,” jelasnya.

“Apakah pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi dalam pemberian kesempatan 50 hari Kalender penilaian atas pèngendalian waktu atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis dilakukan atau tidak dilakukan atau sekedar menggugurkan kewajiban?,” tambahnya.

Bangunan Gedung Satu Kesatuan Kontruksi

Masih kata Jhonson, bangunan Gedung yang merupakan satu kesatuan konstruksi yang tidak dapat dipisahkan terhadap kegagalan bangunan untuk pelaksanannya dilakukan pembangunannya secara parsial atau bertahap.

“Artinya, dalam satu bangunan bertingkat dilaksanakan oleh tiga penyedia Jasa Konstruksi ketika terjadi kegagalan bangunan selain pengguna jasa siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai yang tertuang dalam PP Nomor: 22 Tahun 2020.

“Yaitu, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, Bagian ke-6 Kewajiban dan Tangghungjawab para pihak atas kegagalan bangunan, Pasal 85 ayat (1).

“Penggunaan Jasa atau Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat dari tidak terpenuhinya standard keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1).

Kiatan hal itulah, tambah Jhonson, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi kurang cermat dan professional dalam pengelolaan anggarannya dan berpotensi kerugian terhadap Keuangan Daerah.

“Untuk Jasa Konsultan aja itu sudah hampir mencapai Rp2 miliar, karena dibuat pertahun, bukan tahun Jamak nilai fisik sampai Rp100 miliar lebih kan lebih efisein, bukan seperti sekarang,” terang Jhonson.

Kontrak tahun Jamak, lanjut Jhonson, merupakan kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang membebani lebih dari satu tahun anggaran setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kontrak tahun Jamak atau biasa disebut Multi Years Contract itu untuk pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 bulan sesuai Permenkeu Nomor: 60/PMK.02/2018 yang mengatur kontrak lebih dari 12 bulan,” ulasnya.

Dikatakan Jhonson, kontrak tahun Jamak dapat memberikan sejumlah keuntungan seperti prediktabilitas dimana, kedua belah pihak dapat merencanakan dengan lebih baik, mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien dan meminimalkan risiko.

“Juga pemanfaatan waktu pekerjaan dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa harus menunggu proses pengadaan Jasa Konstruksi dan kepastian pengalokasian dana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh,” paparnya.

Keadaan itu, kata Jhonson, tentu tidak sesuai dengan efisiensi yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab dengan sistem pertahun anggaran seperti itu proyek pembangunan GOR Terpadu akan lebih membengkak.

“Ya, kita ngak tahu apa memang sengaja dibuat sistemnya seperti itukan tergantung niatnya. Satu aja selama saya perhatikan berbagai pemberitaan belakangan Kota Bekasi cukup subur ya,” pungkas Jhonson mengakhiri sambil berkelakar. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB