BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi masih dalam tahap penyelidikan dugaan pidana korupsi yang terjadi dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah saat menjelaskan maraknya pemberitaan media soal beredarnya surat permintaan keterangan, bukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“disitu tertulis surat perintah Penyelidikan ya, jadi, bukan Sprindik. Karena ini masih dalam tahap Penyelidikan,” terang Ryan menjawab konfirmasi media via pesan WhatsApp, Kamis 13 Maret 2023.
Dijelaskan Ryan, kasus tersebut berkaitan dengan indikasi dugaan penyelewengan dana kelebihan pembayaran dalam pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SD dan SMP di Kota Bekasi tahun 2023.
“Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Ini masih tahap awal, yaitu Penyelidikan. Jadi, belum masuk ke tahap Penyidikan,” tandas Ryan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, dua penanganan kasus dugaan korupsi yang bermula dari adanya temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi, Jawa Barat.
“Dari 20 temuan BPK RI itu, dua yang dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi yakni, Disdik soal meubelair dan TIK dan Dispora Kota Bekasi soal pengadaan alat-alat olahraga,” kata Nofal mengingatkan.
Namun sayangnya, lanjut Nofal, perjalanan proses hukumnya kasus Dispora Kota Bekasi sudah naik ketingkat Penyidikan bahkan kabarnya sudah akan mengarah kepada tersangka. Sementara, Disdik masih tahap Penyelidikan.
“Apa karena terkait saat mau pertarungan politik Pilkada 2024? Sebab, saat itu kasus dugaan korupsi Dispora sempat dikait-kaitkan dengan salah satu calon Petahana Walikota Bekasi,” ujar Nofal.
Sehingga, tambah Nofal, kasus dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi lebih dulu diprioritaskan penanganannya ketimbang kasus dugaan korupsi Disdik Kota Bekasi yang saat ini masih dalam tahap Penyelidikan.
“Ya, kita berharap Kejari Kota Bekasi tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bekasi yang sudah merugikan Keuangan Daerah,” pungkas Nofal.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, mengalokasikan anggaran sebesar Rp17.919.080.000 untuk proyek pengadaan sarana TIK SD dan SMP pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Anggaran yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 itu terdiri dari Rp11.424.000.000 untuk belanja proyek komputer All in One dan Rp6.495.080.000 untuk proyek pengadaan sarana TIK SMP. (Dhendi)






