BERITA BEKASI – Kasus penggunaan identitas ganda istri Walikota Bekasi, Tri Adhianto yakni, Dwi Setyowati, S. Kom, MM alias Wiwiek Hargono masih berjalan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal itu dikatakan, Ketua LSM Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau biasa disapa Mandor Baya, terkait perkembangan pelaporannya ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
“Selasa kemarin Wakil Ketua II KORMI Kota Bekasi dan Bagian Hukumnya datang diperiksa mewakili Sekretaris KORMI,” terang Baya kepada Matafakta.com, Jumat (14/3/2025).
Kasus ini, kata Baya, terkait dana hibah APBD Kota Bekasi kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi yang diketuai istri Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang dikenal luas bernama, Wiwiek Hargono.
“Kami laporan dugaan pidana pemalsuan nama dalam Struktur Organisasi Cabang Olahraga atau Cabor yang tidak sesuai dengan data kependudukan atas nama Ketua Umum KORMI Kota Bekasi,” jelas Baya.
Dalam laporannya, lanjut Baya, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri terkait dengan adanya dugaan pidana penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan data kependudukan.
“KORMI merupakan salah satu Organisasi Olahraga yang mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Bekasi. Nama Pengurus dan Strukturnya tentu harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tutur Baya.
Menurutnya, ada kerancuan kepengurusan KORMI Kota Bekasi dalam struktur tertulis nama Ketua Hj. Wiwiek Hargono, S.Kom, MM. Namun berdasarkan data di Kartu Keluarga (KK) maupun KTP, nama asli Ketua KORMI bernama Dwi Setyowati, S. Kom, MM.
“Bukankah itu merupakan bentuk pembohongan publik? Oleh karena itu, kami minta Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu,” imbuhnya.
Sebab, menurut Baya, dualisme nama merupakan bagian dari pembohongan publik dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Terlebih lagi itu dilakukan oleh seorang istri Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
“Seharusnya seorang istri Walikota itu bisa menjadi contoh atau panutan bagi masyarakat. Selain itu, kita juga menduga adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Keuangan KORMI Kota Bekasi,” ungkapnya.
Dalam proses hukumnya, tambah Baya, dirinya selaku Ketua LSM Trinusa Bekasi Raya sebagai pelapor telah diperiksa di Bareskrim Polri, termasuk Dukcapil, Dispora dan Pengurus KORMI, Kota Bekasi.
“Jadi, info dari Penyidik Bareskrim Polri, tinggal Bu Wiwik Hargono sebagai terlapor yaitu Ketua Umum KORMI Kota Bekasi rencananya akan dipanggil minggu depan. Intinya, kita akan terus kawal sampai tuntas,” pungkas Baya. (Dhendi)






