BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mempertanyakan perkembangan nasib laporannya, terkait dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, kata Eko laporan itu sudah disampaikannya pada Selasa 4 Februari 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti terkait dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa Serang pasca adanya keputusan hukum TUN Bandung.
“Masa sudah sebulan lebih pelaporan kami selaku masyarakat terkait dugaan korupsi di Desa Serang tidak juga ada perkembangan sampai sekarang,” terang Eko kepada Matafakta.com, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, lanjut Eko, pada Jumat 14 Februari 2025 datang ke Kejari Kabupaten Bekasi juga belum mendapatkan jawaban, terkait laporan FKMPB yang sudah masuk pada Selasa 4 Februari 2025 lalu hanya dicatat nomor ponsel.
“Selanjutnya, kita datang lagi pada Rabu 19 Februari 2025 katanya sedang dipelajari atau ditela’ah laporannya. Tapi sampai sekarang juga belum ada kabar atau perkembangannya lagi alias adem-adem aja,” sindir Eko.
Eko pun berujar, Kejari Kabupaten Bekasi jangan tebang pilih dalam menerima atau menangani laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Keuangan Desa Serang 4 tahun melawan keputusan Pengadilan TUN Bandung.
“Apa karena adanya dugaan keterlibatan Kepala Daerah dan Kepala Dinas, terkait pembangkangan terhadap keputusan hukum, sehingga Desa Serang 4 tahun dipimpin secara ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMPB meminta keseriusan Kejari Kabupaten Bekasi untuk menangani laporan dugaan korupsi terkait pengelolaan Keuangan Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Apa perlu FKMPB harus melakukan aksi dulu di depan kantor Kejari Kabupaten Bekasi berturut-turut biar ditanggapi atau gimana karena laporan masyarakat tidak ditanggapi dengan baik,” pungkas Eko. (Hasrul)






