BERITA BEKASI – Pengusaha property Hj. Siti Rodiah gugat Kepala Desa Kedung Pengawas, Nasaruddin ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, Nasaruddin memiliki hutang sebesar Rp1,2 miliar yang tak kunjung dilunasinya untuk pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa (Kades) Kedung Pengawas pada 2018 silam.
Kepada Matafakta.com, Yunus Efendi, SH selaku Kuasa Hukum, Hj. Siti Rodiah mengatakan, gugatan itu bernomor: 4/Pdt G/2025/PN. Ckr yang didaftarkan pada 3 Januari 2025.
“Sebelumnya kita sudah melayangkan somasi 2 kali namun tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan makanya kita ambil langkah hukum,” tegas Yunus, Senin (3/3/2025).
Uang itu, kata Yunus, sudah sejak 2018 dipinjam oleh yang bersangkutan saat mencalonkan diri sebagai Kades Kedung Pengawas hingga sekarang belum dilunasi.
“Salah satu poinnya kita memohon kepada Ketua PN Cikarang untuk memerintahkan kepada tergugat agar segera menyelesaikan kewajibannya Rp1,2 miliar,” ulas Yunus.
Selain itu, penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan terguggat telah terbukti dan menyakinkan melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
“Menghukum tergugat untuk menganti kerugian Imateriil sebesar Rp10 miliar dan menganti kerugian Materiil yang dialami penggugat sebesar Rp1,2 miliar.
Dikatakan Yunus, pada sidang perdana 23 Januari 2025 tidak hadir begitu juga pada sidang 10 Februari juga tidak hadir dipersidangan. 24 Februari 2025 Kuasa hukum yang hadir.
“Hari ini sidang ke-empat 3 Februari 2025 sidang mediasi tergugat dan Kuasa Hukumnya juga tidak hadir. Nanti dilanjut lagi 27 Maret 2025 masih mediasi,” pungkasnya. (Hasrul)






