JNW Desak Kejari Kabupaten Bekasi Soal Laporan Keuangan Desa Serang

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dan Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan

Foto: Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dan Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait adanya laporan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Serang, Cikarang Selatan.

Laporan itu, kata Indra, telah disampaikan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi, (FKMPB), Eko Setiawan pada Selasa 4 Februari 2025 lengkap dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tahun 2020 silam.

“Putusan TUN itu adalah perintah UU yang mestinya dijalankan sesuai UU Nomor: 30 Tahun 2014 yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik Good Governance sebagai upaya untuk mencegah praktik KKN,” terang Indra, Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen BPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 17 Oktober 2022, sudah membalas surat Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mengingatkan untuk melaksanakan UU Nomor: 30 Tahun 2014 tersebut.

“Namun tidak langsung dilaksanakan, 4 tahun Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan menjabat dengan SK yang sudah cacat formil dan cacat administrasi adanya putusan hukum yang telah inkracht,” ujarnya.

SK cacat hukum, lanjut Indra, adalah keputusan atau surat keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. SK cacat hukum tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang tentu akan menimbulkan persoalan hukum lainnya.

“Bagaimana dengan pertanggung jawaban terkait kebijakan dan pengelolaan keuangan Desa kurang lebih selama 4 tahun yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa berdasarkan SK yang sudah dibatalkan hukum,” tegasnya.

Dalam hal ini, tambah Indra, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinasnya yakni, DPMD dibawah komando, Rahmat Atong yang mengurusi Desa, telah membangkang atas putusan hukum dan mengindahkan surat Dirjen BPD Kemedagri bernomor: 141/5434/BPD.

“Massa perintah tahun 2020 silam, baru dilaksanakan pemberhentian Kepala Desa Serang berdasarkan putusan Pengadilan TUN itu pada Jumat 27 Desember 2024. 4 tahun SK cacat formil dan administrasi, tentu harus ada yang bertanggungjawab,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB