Dugaan Korupsi di Asrama Haji Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asrama Haji Kota Bekasi Jawa Barat

Asrama Haji Kota Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Barang dan Jasa serta Pemeliharaan Gedung Mina A dan Mina E, dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kader kami sudah melaporkan dugaan korupsi Asrama Haji Kota Bekasi Anggaran 2024 tersebut ke Kejari Kota Bekasi pada 12 Februari 2025 lalu,” ujar Rifqi, Senin (24/2/2025).

Dari hasil kajian, kata Rifqi, pihaknya menduga kuat adanya mark-up pada pengadaan Guhdo Spring Bed 2 In 1 New Prima 90 x 200 CM + satu buah ranjang atas Guhdo 2 in 1 New Prima 90 x 200 CM + kaki + satu buah ranjang Sorong Guhdo 2 in 1 New Prima 90 x 178 cm + kaki & roda + satu buah sandaran Atlantik 90 x 55 cm dengan volume 304.0.

“Berdasarkan serah terima hasil pekerjaan surat pesanan Nomor: 991/Ah.10KS.01.4/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani pihak kedua yakni, CV dan pihak ke satu Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK,” terangnya.

Dari hasil investigasi dengan temuan rekaman dan data kami menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dan gratifikasi, terkait pengerjaan yang dilakukan oknum-oknum Kepala Asrama Haji Bekasi berinisial MF serta oknum PPK berinisial PLTA.

“Kami menduga juga sebelum mekanisme lelang diumumkan, ada permainan antara pihak UPT Asrama Haji dengan pihak ketiga dalam pemesanan type barang yang menimbulkan potensi adanya unsur KKN, berdasarkan:

Dugaan tindak pidana korupsi untuk memperkaya atau memperoleh keuntungan individualisme atau golongan tertentu yang diduga dilakukan pihak Asrama Haji Kota Bekasi berlawanan dengan norma hukum dan perundang undangan sebagai berikut:

Undang-Undang (UU) Nomor: 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 dan ketetapan MPR-RI Nomor XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

“Kami akan kawal kasus ini hingga sampai tuntas sampai oknum-oknum tersebut diberikan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah, Kejaksaan harus profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB