BERITA BEKASI – Dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Barang dan Jasa serta Pemeliharaan Gedung Mina A dan Mina E, dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kader kami sudah melaporkan dugaan korupsi Asrama Haji Kota Bekasi Anggaran 2024 tersebut ke Kejari Kota Bekasi pada 12 Februari 2025 lalu,” ujar Rifqi, Senin (24/2/2025).
Dari hasil kajian, kata Rifqi, pihaknya menduga kuat adanya mark-up pada pengadaan Guhdo Spring Bed 2 In 1 New Prima 90 x 200 CM + satu buah ranjang atas Guhdo 2 in 1 New Prima 90 x 200 CM + kaki + satu buah ranjang Sorong Guhdo 2 in 1 New Prima 90 x 178 cm + kaki & roda + satu buah sandaran Atlantik 90 x 55 cm dengan volume 304.0.
“Berdasarkan serah terima hasil pekerjaan surat pesanan Nomor: 991/Ah.10KS.01.4/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani pihak kedua yakni, CV dan pihak ke satu Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK,” terangnya.
Dari hasil investigasi dengan temuan rekaman dan data kami menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dan gratifikasi, terkait pengerjaan yang dilakukan oknum-oknum Kepala Asrama Haji Bekasi berinisial MF serta oknum PPK berinisial PLTA.
“Kami menduga juga sebelum mekanisme lelang diumumkan, ada permainan antara pihak UPT Asrama Haji dengan pihak ketiga dalam pemesanan type barang yang menimbulkan potensi adanya unsur KKN, berdasarkan:
Dugaan tindak pidana korupsi untuk memperkaya atau memperoleh keuntungan individualisme atau golongan tertentu yang diduga dilakukan pihak Asrama Haji Kota Bekasi berlawanan dengan norma hukum dan perundang undangan sebagai berikut:
Undang-Undang (UU) Nomor: 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 dan ketetapan MPR-RI Nomor XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
“Kami akan kawal kasus ini hingga sampai tuntas sampai oknum-oknum tersebut diberikan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah, Kejaksaan harus profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (Dhendi)






