BERITA BEKASI – Polemik penyerobotan tanah dan perusakan pagar milik H. Musahwi yang berlokasi di Kampung Legon RT 004 RW 005, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang.
Pasalnya, H. Musahwi melalui Kantor Law Firm AG_ERS, SH, MH & Partners, Gozali, SH, MH, Entol Suparmin, SH, MH, Agus Bahtiar, SH, Kusmindar, SH dan Anggi Stevananda, SH, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Kepada Matafakta.com, Anggi Stevananda, SH menegaskan, kliennya H. Musahwi, membeli tanah pada 6 Oktober 2021 sampai 2024 tidak ada masalah baik pagar maupun patok pembatas dengan tanah milik, Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee.
“Sudah 4 tahun berlalu klien kita membeli tanah sejak 2021 sampai 2024 baik pagar maupun patok pembatas dengan tanah milik, Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee, tidak ada masalah,” terang Anggi, Senin (25/2/2025).
Masalah itu muncul, lanjut Anggi, diakhir 2024 ketika ada pihak perusahan yang tertarik dengan tanah milik Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee untuk perluasan pabrik yaitu PT. Karya Bahana Unigam Plant 2 (KBU).
“Jadi begitu ada penawaran dari PT. KBU untuk perluasan pabriknya polemik mulai terjadi setelah pemilik tanah yang bersebelahan dengan klien kami H. Musahwi yaitu, Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee merasa tanahnya kurang,” tuturnya.
Padahal, kata Anggi, sudah diukur ulang bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) dan tidak ditemukan adanya kekurangan seperti yang dipermasalahkan bahkan sebaliknya ditemukan kelebihan tanah pada saat pengukuran ulang dilakukan.
“Bukannya melakuan upaya hukum kalau masih kurang puas pihak Agnes Wibawa justru melakukan eksekusi sepihak dengan menggunakan alat berat tanpa adanya penetapan atau pun putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Eksekusi sepihak itu, sambung Anggi, terjadi pada tanggal 10 Januari 2025 dengan cara merusak pagar serta penyerobotan tanah, sehingga terjadi gesekan yang menyebabkan H. Musahwi luka–luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
“Apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan eksekusi sepihak. Selain gugatan PMH, baik pihak perusahaan PT. KBU dan Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee juga kita akan pidanakan,” pungkas Advokat muda ini. (Dhendi)






