BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Bekasi adanya pembangkangan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.1/640SJ.
Pasalnya, kata Indra, dua Pejabat yang kini menduduki kursi di Dinas Teknis yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), HL dan Kepala Dinas Cipta Karya, BS, pernah berurusan dengan KPK.
“HL pernah berurusan dengan KPK jadi saksi kasus Meikarta. Sementara, BS sama dalam kasus Toilet Sultan yang sempat viral namun kasus Toilet Sultan mandek di periode pimpinan KPK sebelumnya,” terang Indra, Selasa (25/2/2025).
Menurut Indra, KPK perlu mendalami gelaran lelang proyek yang baru selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 Kabupaten Bekasi yang kini menjadi sorotan beberapa elemen masyarakat.
“Berawal dari adanya instruksi Presiden terkait penghematan anggaran seharusnya Pejabat pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi sewayahnya menahan diri dan berkonsultasi terlebih dahulu, terkait pengelolaan anggaran 2025,” jelasnya.
Hal itu pun, sambung Indra, dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto soal penghematan belanja Negara.
“Inpres Nomor: 1 Tahun 2025 adalah kebijakan yang dikeluarkan Presiden untuk menghemat anggaran belanja Negara. Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Keuangan Negara,” imbuhnya.
Kaitan hal itu, lanjut Indra, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 900.1.1/640SJ, tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025 dengan visi dan misi bagi pemimpin yang baru.
“Namun yang terjadi di Kabupaten Bekasi tidak ada ruang terkait instruksi Presiden maupun SE Mendagri. Sebab, Pejabat pemangku kebijakan, sudah lebih dulu star sebelum SE Mendagri dan pelantikan Bupati Bekasi,” ungkapnya.
Atas dasar itu, tambah Indra, kuat dugaan telah terjadi gratifikasi proyek sehingga mengabaikan SE Mendagri, terkait Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025 dengan visi dan misi pemimpin yang baru.
“Mustahil Pejabat pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi, tidak tahu akan adanya Surat Edaran dari Mendagri terkait penyesuaian adanya perubahan, sehingga kegiatan lelang proyek langsung buru-buru digelar. Ada apa?,” pungkas Indra.
Daftar Lelang Proyek Kabupaten Bekasi:
- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rp 433.419.941.202
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Rp 701.434.902.
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp 551.184.369.467
- Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Rp 227.234.290.288.
- Dinas Perhubungan Rp 128.239.242.940.
- Bagian Umum Rp 42. 707.344.586
- Dinas Pariwisata Rp 19.877.745.257
- Dinas Pertanian Rp 65.791.315.365
(Mul)





