Kader PDIP Sesalkan Foto Bupati Bekasi Belum Dipasang di Setiap Instansi Pemkab

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Muhammad Fauzi,

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Muhammad Fauzi,

BERITA BEKASI – Semenjak pra pelantikan oleh Presiden sampai saat ini, Pj Bupati Bekasi dan Kabag Umum belum melaksanakan Surat Edaran (SE), terkait pemasangan foto Bupati dan Wakil Bupati di kantor Instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal itu, dikatakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Muhammad Fauzi, menyoroti kepatuhan Aparatur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

“Ada juga beberapa Dinas yang sudah sibuk melakukan penawaran lelang program. Di bulan Januari saja hampir mencapai kurang lebih 60 persen,” terang Fauzi kepada Matafakta.com, Minggu (23/2/2025).

Padahal, kata Fauzei, ada Surat Ederan (SE) Nomor: 900.1.1/640SJ, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

“SE itu sudah diterbitkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian guna penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD tahun 2025,” jelasnya.

Pertama, lanjut Fauzi, Aparatur Birokrasi bekerja maksimal sesuai tata kelola tugas dan fungsinya sesuai aturan. Kedua, dengan adanya SE Mendagri sebaiknya dievaluasi kembali terhadap kinerja yang terburu-buru dan tidak lajim seperti ada pesanan kepentingan periode kepemimpinan sebelumnya.

“Ketiga, perubahan RKPD tahun 2025 yang seharusnya di dalamnya mengakomodir kebijakan program pusat, daerah sebagai Visi Misi dari Bupati terpilih, karena APBD 2025 kan dibuatnya 2024,” tutur Fauzi.

Keempat, tambah Fauzi, bahwa penekanan program tentang Ketahanan Pangan Nasional berada di Daerah namun APBD TA 2025 kurang memperhatikan ketahanan pangan. Terlebih lagi, petani diwilayah Utara Kabupaten Bekasi sudah 3 kali mengalami gagal panen.

“Adanya Surat Ederan Mendagri sebaiknya untuk melakukan perubahan RKPD dan berkoordinasi antar lembaga DPRD dan Bupati Bekasi. Karena dalam surat tersebut perubahan sampai Minggu ke dua di bulan Mei,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB