BERITA BEKASI – Semenjak pra pelantikan oleh Presiden sampai saat ini, Pj Bupati Bekasi dan Kabag Umum belum melaksanakan Surat Edaran (SE), terkait pemasangan foto Bupati dan Wakil Bupati di kantor Instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal itu, dikatakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Muhammad Fauzi, menyoroti kepatuhan Aparatur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
“Ada juga beberapa Dinas yang sudah sibuk melakukan penawaran lelang program. Di bulan Januari saja hampir mencapai kurang lebih 60 persen,” terang Fauzi kepada Matafakta.com, Minggu (23/2/2025).
Padahal, kata Fauzei, ada Surat Ederan (SE) Nomor: 900.1.1/640SJ, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
“SE itu sudah diterbitkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian guna penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD tahun 2025,” jelasnya.
Pertama, lanjut Fauzi, Aparatur Birokrasi bekerja maksimal sesuai tata kelola tugas dan fungsinya sesuai aturan. Kedua, dengan adanya SE Mendagri sebaiknya dievaluasi kembali terhadap kinerja yang terburu-buru dan tidak lajim seperti ada pesanan kepentingan periode kepemimpinan sebelumnya.
“Ketiga, perubahan RKPD tahun 2025 yang seharusnya di dalamnya mengakomodir kebijakan program pusat, daerah sebagai Visi Misi dari Bupati terpilih, karena APBD 2025 kan dibuatnya 2024,” tutur Fauzi.
Keempat, tambah Fauzi, bahwa penekanan program tentang Ketahanan Pangan Nasional berada di Daerah namun APBD TA 2025 kurang memperhatikan ketahanan pangan. Terlebih lagi, petani diwilayah Utara Kabupaten Bekasi sudah 3 kali mengalami gagal panen.
“Adanya Surat Ederan Mendagri sebaiknya untuk melakukan perubahan RKPD dan berkoordinasi antar lembaga DPRD dan Bupati Bekasi. Karena dalam surat tersebut perubahan sampai Minggu ke dua di bulan Mei,” pungkasnya. (Mul)






