BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, mendesak Bupati Bekasi yang baru dilantik, Ade Kuswara Kunang, mencopot Kepala Dinas yang sudah menggelar kegiatan atau proyek pekerjaan.
Pasalnya, kata Indra, hal tersebut sudah mengangkangi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.1/640/SJ, terkait penyesuaian arah kebijakan daerah RKPD dan perubahan anggaran yang disesuaikan dengan visi misi Bupati terpilih.
“Bupati terpilih yang baru dilantik harus mencopot Kepala Dinas yang sudah mengkangkangi Surat Edaran Mendagri dan sekaligus membatalkan semua kegiatan yang sudah ditayangkan di LPSE atau e-Katalog,” tegasnya, Minggu (23/2/2025).
Diungkapkan Indra, dengan dalih percepatan pembangunan, semua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sudah digerus “habis”. Padahal, pasangan Bupati Bekasi terpilih, Ade Kuswara Kunang dan Wakilnya, Asep Surya Atmaja baru saja dilantik.
“Salah satunya, Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga yang sudah menggelar semua kegiatan yang bersumber dari APBD 2025. Ada apa kok buru-buru amat curi star sebelum Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik,” sindir Indra.
Dengan fakta itu, lanjut Indra, tentu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri dalam rangka memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
“SE itu maksudnya untuk menyinergikan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD tahun 2025 dan perubahan APBD tahun anggaran 2025,” tegasnya.
Masih kata Indra, dalam SE Mendagri itu, Gubernur, Bupati, Walikota terpilih agar terlebih dahulu menyusun laporan hasil pengendalian dari evaluasi pelaksanaan RKPD tahun 2025 sampai dengan Triwulan I tahun berjalan.
“Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi sudah menggelar proyek kegiatan 50 persen sama Dinas Cipta Karya. Bahkan Kabag Umum pun sudah menyerap anggaran APBD 2025 sekitar 50 persen diluar belanja kebutuhan Dinas,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Indra, sekali lagi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, harus segera mencopot Kepala Dinas yang mengindahkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1/640/SJ, terkait penyesuaian arah kebijakan daerah yang disesuaikan dengan visi misi Bupati terpilih.
“Dengan fakta yang ada apalagi yang perlu disuaikan sebab APBD 2025 proyek kegiatan sudah habis buru-buru digerus udah tinggal belanja kebutuhan Dinas. Lah itu Bupati dan Wakil Bupati terpilih mau ngapain lagi,” pungkas Indra. (Hasrul)






