Bupati Bekasi Baru Dilantik, Anggaran 2025 Sudah Habis ‘Digerus’ Kepala Dinas

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SE Mendagri & Bupati dan Wakil Bupati, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Foto: SE Mendagri & Bupati dan Wakil Bupati, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, mendesak Bupati Bekasi yang baru dilantik, Ade Kuswara Kunang, mencopot Kepala Dinas yang sudah menggelar kegiatan atau proyek pekerjaan.

Pasalnya, kata Indra, hal tersebut sudah mengangkangi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.1/640/SJ, terkait penyesuaian arah kebijakan daerah RKPD dan perubahan anggaran yang disesuaikan dengan visi misi Bupati terpilih.

“Bupati terpilih yang baru dilantik harus mencopot Kepala Dinas yang sudah mengkangkangi Surat Edaran Mendagri dan sekaligus membatalkan semua kegiatan yang sudah ditayangkan di LPSE atau e-Katalog,” tegasnya, Minggu (23/2/2025).

Diungkapkan Indra, dengan dalih percepatan pembangunan, semua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, sudah digerus “habis”. Padahal, pasangan Bupati Bekasi terpilih, Ade Kuswara Kunang dan Wakilnya, Asep Surya Atmaja baru saja dilantik.

“Salah satunya, Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga yang sudah menggelar semua kegiatan yang bersumber dari APBD 2025. Ada apa kok buru-buru amat curi star sebelum Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik,” sindir Indra.

Dengan fakta itu, lanjut Indra, tentu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri dalam rangka memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.

“SE itu maksudnya untuk menyinergikan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD tahun 2025 dan perubahan APBD tahun anggaran 2025,” tegasnya.

Masih kata Indra, dalam SE Mendagri itu, Gubernur, Bupati, Walikota terpilih agar terlebih dahulu menyusun laporan hasil pengendalian dari evaluasi pelaksanaan RKPD tahun 2025 sampai dengan Triwulan I tahun berjalan.

“Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi sudah menggelar proyek kegiatan 50 persen sama Dinas Cipta Karya. Bahkan Kabag Umum pun sudah menyerap anggaran APBD 2025 sekitar 50 persen diluar belanja kebutuhan Dinas,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Indra, sekali lagi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, harus segera mencopot Kepala Dinas yang mengindahkan Surat Edaran Mendagri  Nomor: 900.1.1/640/SJ, terkait penyesuaian arah kebijakan daerah yang disesuaikan dengan visi misi Bupati terpilih.

“Dengan fakta yang ada apalagi yang perlu disuaikan sebab APBD 2025 proyek kegiatan sudah habis buru-buru digerus udah tinggal belanja kebutuhan Dinas. Lah itu Bupati dan Wakil Bupati terpilih mau ngapain lagi,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB