BERITA BEKASI – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi, menggelar aksi di dua titik kantor Lippo Group Meikarta dan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (21/2/2025).
Kepada Matafakta.com, Koordinator Aksi PMII, Bagus Triarsa mengatakan, aksi ini sebagai upaya PMII menyikapi persoalan Lingkungan Hidup (LH) di Kabupaten Bekasi yang dinilai belum maksimal dalam penindakkan dan penanganannya.
“Sejauh ini, Pemkab Bekasi masih belum maksimal dalam mengusut tuntas serta menindak tegas para pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal yang berada di Kawasan Lippo Cikarang,” tegasnya.
Sebab, sambung Bagus, pembuangan sampah di TPS ilegal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan Lingkungan yang dapat merusak lingkungan serta tidak boleh dibiarkan begitu saja dan juga harus ada penindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah jangan tutup mata dengan kejahatan lingkungan berupa TPS ilegal di Kawasan Lippo Cikarang. Harus diusut tuntas dan ditindak tegas sesuai konstitusi yang berlaku agar kedepannya tidak terjadi lagi,” ulasnya.
Dikatakan Bagus, berdasarkan hasil investigasi pihaknya menduga pembuangan sampah di TPS ilegal yang diketahui pada November 2024 itu dilakukan oleh oknum Lippo Cikarang yang tidak bertanggung jawab atas dampak lingkungan.
“Tapi, Pemerintah Daerah, baik Bupati, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Polres Metro Bekasi masih belum mendapati siapa tersangka yang melakukan kejahatan lingkungan tersebut,” ujarnya.
Berbeda, lanjut Bagus, ketika kita membandingkan dengan kasus TPS ilegal yang berada di Taman Limo Depok dalam jangka waktu singkat Pemerintah Daerah (Pemda) Depok, sudah bisa menetapkan tersangka perusak lingkungan diwilayahnya.
“Inikan aneh kita di Kabupaten Bekasi sudah lebih dari 3 bulan namun belum juga ada siapa tersangka atau pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal Lippo Cikarang tersebut. Beda dengan Depok,” sindirnya.
Dengan fakta itu, tambah Bagus, pihaknya menilai Pemda Kabupaten Bekasi belum serius menangani persoalan kejahatan terhadap lingkungan hidup yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Apalagi dari informasi yang kami dapatkan dilapangan beberapa sampah di lokasi TPS ilegal itu justru malah di timbun dengan tanah, bukannya dibuang ke Burangkeng,” pungkasnya. (Mul)






